JAKARTA-kanalsembilan.com (10 Mei 2025)
Presiden Prabowo Subianto telah menandatangani Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 9 Tahun 2025 tentang pembentukan Satuan Tugas (Satgas) Percepatan Pembentukan Koperasi Desa/Kelurahan (Kopdes/Kel) Merah Putih. Pengumuman ini disampaikan menyusul Sidang Kabinet Terbatas di Istana Negara, Kamis (8/5/2025).
Satgas ini memiliki beberapa tugas utama, antara lain:
– Koordinasi perumusan kebijakan dengan kementerian/lembaga dan pemerintah daerah.
– Pembentukan 80.000 Kopdes/Kel Merah Putih.
– Perumusan dan penetapan petunjuk pelaksanaan dan teknis Kopdes Merah Putih.
– Pemetaan potensi desa/kelurahan untuk percepatan pembentukan Kopdes/Kel Merah Putih.
– Pendampingan Kopdes/Kel Merah Putih dari aspek kelembagaan, usaha, dan SDM.
– Pengembangan rencana bisnis Kopdes/Kel Merah Putih, termasuk kantor koperasi, pengadaan sembako, simpan pinjam, dan fasilitas lainnya seperti klinik desa, apotek desa, dan pergudangan.
– Merekomendasikan percepatan pembentukan, pengembangan, dan revitalisasi koperasi di desa/kelurahan.
– Memecahkan permasalahan dan hambatan di lapangan.
Wakil Menteri Koperasi (Wamenkop), Ferry Juliantono, ditunjuk sebagai Koordinator Ketua Pelaksana Harian Satgas. Kementerian Koperasi dan UKM (Kemenkop) menjadi leading sector, dengan Menteri Koperasi Budi Arie Setiadi sebagai Wakil Ketua I.
Ferry Juliantono menyatakan bahwa kegiatan musyawarah desa untuk pembentukan Kopdes/Kel Merah Putih akan lebih masif di bulan Mei ini, dengan target 30.000 Kopdes yang terbentuk. Ia juga menyebutkan telah ada kesepakatan dengan Menteri Keuangan Sri Mulyani mengenai skema pembiayaan, dan Presiden Prabowo menargetkan operasional bertahap Kopdes pada Oktober 2026. (ant).


