Google search engine
HomeEkbisRencana Pengenaan Bea Masuk Anti-Dumping (BMAD) Atas Impor Produk Benang Filamen Sintetik...

Rencana Pengenaan Bea Masuk Anti-Dumping (BMAD) Atas Impor Produk Benang Filamen Sintetik Berisiko Hambat Persaingan Usaha

JAKARTA-kanalsembilan (26/05/2025) 

Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) menyampaikan rekomendasi penting kepada Kementerian Perdagangan RI terkait rencana pengenaan Bea Masuk Anti-Dumping (BMAD) atas impor produk benang filamen sintetik tertentu dari Republik
Rakyat Tiongkok (RRT).

Dalam surat resmi bertanggal 16 Mei 2025 pada Menteri Perdagangan, KPPU menekankan bahwa kebijakan tersebut berpotensi mengganggu iklim persaingan usaha yang sehat dan merugikan industri hilir.

Kebijakan ini bermula dari hasil penyelidikan Komite Anti Dumping Indonesia (KADI)
sejak 2023 guna menyusun kebijakan anti dumping produk benang filamen sintetik tertentu, yang menyimpulkan adanya praktik dumping oleh produk asal RRT.

Namun, setelah melakukan analisis menyeluruh melalui instrumen Daftar Periksa Kebijakan Persaingan Usaha (DPKPU) dan pendekatan struktur-perilaku-kinerja (structure-conduct-performance) terhadap impor produk benang filamen sintetik tertentu yang berasal dari RRT, KPPU menyoroti beberapa hal krusial.

“KPPU menilai bahwa cakupan produk dalam kebijakan anti dumping terlalu luas,” Lelyana Mayasari, Direktur Kebijakan Persaingan pada Sekretariat Jenderal KPPU.

Sebagian produk yang akan dikenai BMAD tidak diproduksi di dalam negeri, namun tetap
tercakup dalam pengenaan bea masuk. Hal ini dikhawatirkan dapat membatasi pilihan produk bagi penggunanya.

Analisis juga menunjukkan bahwa pasar benang filamen domestik saat ini sangat
terkonsentrasi. Beberapa segmen utama hanya dikuasai oleh satu atau dua pelaku usaha.
Misalnya, segmen Partially Oriented Yarn (POY) dan Spin Drawn Yarn (SDY) masing-masing
hanya memiliki satu produsen aktif. Segmen Drawn Texture Yarn (DTY) warna pun hanya
dipasok oleh satu pelaku usaha dengan kapasitas terbatas.

Menurut Lelyana Mayasari khusus untuk segmen SDY, KPPU menemukan adanya potensi konflik kepentingan. Produsen tunggal dalam negeri ternyata masih satu grup dengan pemohon pengenaan BMAD.

Kondisi ini menimbulkan kekhawatiran akan munculnya penguatan posisi dominan
oleh satu pihak, bukannya menciptakan persaingan yang sehat. KPPU juga mendeteksi
indikasi praktik persaingan usaha tidak sehat dalam distribusi produk DTY warna dan SDY,
yang dapat memukul pelaku usaha hilir dan memperlemah struktur pasar nasional.

“Berdasarkan temuan tersebut, KPPU merekomendasikan agar Kementerian
Perdagangan dan KADI mengevaluasi kembali rencana kebijakan BMAD,”  Lelyana Mayasari

Perlu dilakukan klarifikasi atas definisi produk, serta analisis dampak terhadap struktur pasar dan keberlanjutan industri hilir. Di sisi lain, KPPU mendukung penuh langkah-langkah hilirisasi industri benang filamen di dalam negeri, asalkan tidak membatasi proses persaingan usaha yang sehat. (za).

RELATED ARTICLES

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

- Advertisment -
Google search engine

Most Popular

Recent Comments