🇮🇩 RESET KONSTITUSI
✍️ Mangesti Waluyo Sedjati
📍 Sidoarjo, 16 September 2026
Assalamu’alaikum warahmatullahi wabarakatuh.
Bapak, Ibu dan Saudara-saudaraku sebangsa,
Bayangkan sebuah rumah yang dibangun dengan fondasi sangat kuat pada tahun 1945. Fondasi itu dirancang para pendiri bangsa dengan perhitungan matang. Bertahun-tahun kemudian rumah itu mengalami serangkaian renovasi besar. Renovasi dilakukan dengan niat baik: memperkuat demokrasi, membuka ruang kebebasan, dan mencegah kekuasaan yang terlalu terpusat.
Namun setelah lebih dari dua dekade, banyak penghuni merasa ada yang tidak beres. Dindingnya retak di beberapa tempat. Atapnya bocor saat hujan deras. Dan yang paling mengkhawatirkan, rasa “memiliki” terhadap rumah tersebut semakin menipis di kalangan penghuni biasa.
Itulah gambaran konstitusi Indonesia hari ini.
Artikel ini berusaha menjelaskan persoalan tersebut secara lengkap, mendalam, dan berbasis data empiris yang dapat diverifikasi. Kritik yang disampaikan bersifat tajam, namun tetap berusaha menjaga kesantunan serta menghormati proses sejarah yang telah dilalui bangsa ini.
1. Fondasi yang Dirancang pada 1945
Undang-Undang Dasar 1945 lahir dalam situasi darurat. Ia disusun dalam waktu singkat, namun mengandung gagasan yang sangat dalam. Di dalam Pembukaan UUD 1945 tertanam Pancasila sebagai dasar negara. Dalam teori hukum,
Pancasila menempati posisi sebagai Staatsfundamentalnorm – norma fundamental yang menjadi sumber legitimasi seluruh tatanan hukum di bawahnya.
Para perumus konstitusi saat itu menempatkan kedaulatan rakyat dalam kerangka musyawarah dan perwakilan. Pasal 1 ayat (2) versi asli menyatakan bahwa kedaulatan berada di tangan rakyat dan dilaksanakan sepenuhnya oleh Majelis Permusyawaratan Rakyat.
MPR dirancang sebagai lembaga tertinggi yang merepresentasikan seluruh kekuatan rakyat.
Pasal 33 UUD 1945 juga menegaskan orientasi ekonomi kerakyatan: bumi, air, dan kekayaan alam dikuasai negara untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat. Ini bukan sekadar kalimat normatif, melainkan pilihan ideologis yang menolak baik kapitalisme bebas maupun kolektivisme ekstrem.
2. Apa yang Berubah setelah Amandemen 1999–2002[
Empat kali amandemen yang dilakukan antara 1999 hingga 2002 mengubah secara signifikan struktur ketatanegaraan Indonesia. Perubahan tersebut membawa sejumlah kemajuan yang tidak bisa dinafikan: penguatan hak asasi manusia, jaminan kebebasan pers, pemilihan umum yang lebih kompetitif, serta desentralisasi kekuasaan.
Namun di sisi lain, beberapa perubahan mendasar menimbulkan konsekuensi jangka panjang yang perlu dikaji ulang secara jujur.
Pertama, kedudukan MPR diturunkan dari lembaga tertinggi negara menjadi lembaga tinggi negara biasa. Konsekuensinya, tidak ada lagi satu lembaga yang secara formal menjadi penjelmaan seluruh rakyat dan pemegang mandat kedaulatan secara utuh.
Kedua, pemilihan Presiden diganti dari mekanisme perwakilan menjadi pemilihan langsung sejak 2004. Secara teoritis, ini memperkuat legitimasi popular. Secara praktis, ia mengubah logika politik secara mendalam.
Ketiga, semangat Pasal 33 semakin jarang dijadikan rujukan utama dalam perumusan kebijakan ekonomi strategis. Logika efisiensi pasar dan daya saing global seringkali lebih dominan.
3. Dampak Empiris yang Terukur
Kritik terhadap sistem pasca-amandemen tidak boleh hanya bersifat normatif. Ia perlu ditopang data yang spesifik dan dapat diverifikasi.
Ketimpangan pengeluaran yang bertahan dan sempat melebar.
Menurut data Badan Pusat Statistik (BPS), Gini Ratio Indonesia pada Maret 2026 mencapai 0,368, naik 0,005 poin dibanding September 2025 yang sebesar 0,363.
Ketimpangan di perkotaan lebih tinggi (0,387) dibanding perdesaan (0,296). Meskipun angka kemiskinan turun menjadi 8,07 persen (22,93 juta jiwa) pada periode yang sama, ketimpangan pengeluaran justru menunjukkan tren pelemahan pemerataan.
Secara historis, Gini Ratio Indonesia sempat berada di kisaran 0,30-an pada era 1990-an, kemudian naik signifikan pasca-reformasi dan bertahan di level yang relatif tinggi hingga kini.
Indeks Persepsi Korupsi yang stagnan hingga menurun.
Transparency International dalam Corruption Perceptions Index (CPI) 2025 menempatkan Indonesia pada skor 34 (dari skala 0–100), turun 3 poin dari skor 37 pada 2024. Peringkat Indonesia turun dari 99 menjadi 109 dari sekitar 180–182 negara. Skor ini berada di bawah rata-rata global dan tertinggal dari beberapa negara tetangga seperti Malaysia dan Vietnam.
Biaya politik yang sangat tinggi dan bersifat struktural.
Studi terhadap Pemilu 2024 menunjukkan bahwa rata-rata calon anggota DPR menghabiskan sekitar Rp5 miliar (setara USD 315.000) untuk berkampanye. Angka ini hampir delapan kali lipat gaji tahunan anggota legislatif. Untuk pemilihan kepala daerah 2024, kandidat pemenang rata-rata mengeluarkan Rp27,4 miliar untuk kampanye. Jika ditambah “mahar politik” (pembayaran kepada partai untuk mendapatkan dukungan), total biaya rata-rata mencapai sekitar Rp36,8 miliar atau sekitar USD 2,1 juta.
Data yang sama mencatat bahwa sekitar 87,8 persen kandidat membayar mahar politik, dan dalam 78 persen kontestasi, kandidat dengan belanja tertinggi yang menang. Kondisi ini menciptakan tekanan sistemik bagi pejabat terpilih untuk “balik modal”, yang pada gilirannya memperbesar risiko praktik korupsi dan transaksi kepentingan.
Konsentrasi kekayaan dan penguasaan sumber daya.
Laporan berbagai lembaga riset menunjukkan bahwa kekayaan 50 individu terkaya di Indonesia sebagian besar berasal dari sektor ekstraktif (mencapai sekitar 58 persen pada data terbaru).
Sementara itu, pernyataan pejabat Kementerian Agraria dan Tata Ruang/BPN pada 2025 mengungkapkan bahwa sekitar 48 persen dari 55,9 juta hektar lahan bersertifikat di Indonesia dikuasai oleh hanya 60 keluarga.
Ketimpangan penguasaan lahan ini jauh lebih tinggi dibanding ketimpangan pengeluaran.
Data-data di atas tidak serta-merta membuktikan bahwa amandemen adalah satu-satunya penyebab. Namun data tersebut menunjukkan bahwa sistem yang dibangun setelah 1998 belum berhasil menjawab sejumlah persoalan struktural secara memadai: ketimpangan yang bertahan, biaya politik yang ekstrem, persepsi korupsi yang stagnan, serta konsentrasi penguasaan sumber daya alam dan lahan.
4. Kritik yang Santun namun Tegas
Menyampaikan kritik terhadap hasil reformasi bukan berarti menolak seluruh capaian demokrasi. Kebebasan berpendapat, pers yang relatif bebas, dan pemilihan umum yang kompetitif adalah kemajuan berharga yang harus dijaga.
Yang perlu dikritisi adalah asumsi dasar bahwa semakin langsung suatu sistem, semakin demokratis hasilnya. Pengalaman dua dekade menunjukkan bahwa pemilihan langsung tanpa penopang kelembagaan yang kuat justru membuka ruang bagi dominasi modal dan popularitas jangka pendek. Biaya politik yang mencapai puluhan miliar rupiah per kandidat kepala daerah dan miliaran rupiah per calon legislatif adalah bukti konkret bahwa akses terhadap kekuasaan semakin ditentukan oleh kemampuan finansial, bukan semata-mata kapasitas dan integritas.
Demikian pula dengan pelemahan MPR. Ketika tidak ada lembaga yang secara jelas menjadi penjelmaan kedaulatan rakyat secara utuh, maka ruang negosiasi antar elite menjadi lebih dominan dibanding ruang permusyawaratan yang lebih luas dan berorientasi jangka panjang.
Kritik ini bukan ajakan untuk kembali ke praktik otoritarian. Ia adalah ajakan untuk mengakui bahwa desain kelembagaan yang ada saat ini memiliki kelemahan struktural yang perlu dikoreksi secara jujur dan berbasis data.
5. Apa Arti “Reset” dalam Konteks Ini
Istilah “reset konstitusi” sering disalahpahami sebagai keinginan untuk mengembalikan seluruh praktik masa lalu. Padahal yang dimaksud adalah koreksi desain.
Reset berarti:
• Mengembalikan posisi norma fundamental (Pancasila dalam Pembukaan) sebagai kompas yang tidak boleh diganggu gugat dalam setiap perubahan ketatanegaraan.
• Mengevaluasi ulang mekanisme pelaksanaan kedaulatan rakyat agar tidak semata-mata bergantung pada logika pasar politik yang sangat mahal.
• Menghidupkan kembali semangat Pasal 33 secara lebih sungguh-sungguh dalam kebijakan ekonomi dan pengelolaan sumber daya alam, mengingat data konsentrasi penguasaan lahan dan kekayaan ekstraktif yang sangat mencolok.
• Memperkuat fungsi permusyawaratan dan perwakilan agar demokrasi tidak kering menjadi sekadar kompetisi elektoral yang ditentukan oleh modal.
Ini bukan langkah mundur. Ini adalah upaya untuk memperbaiki fondasi agar bangunan demokrasi lebih kokoh, lebih berkeadilan, dan lebih berpihak pada rakyat banyak.
6. Jalan ke Depan
Perubahan konstitusional skala besar tidak bisa dilakukan secara impulsif. Ia memerlukan:
• Kajian akademik yang jujur dan multiperspektif, dilengkapi data empiris yang terus diperbarui,
• Diskusi publik yang luas dan berkualitas,
• Kesediaan elite politik untuk menempatkan kepentingan jangka panjang bangsa di atas kepentingan jangka pendek,
• Partisipasi aktif masyarakat agar wacana ini tidak dimonopoli oleh kelompok tertentu.
Pemerintahan yang sedang berjalan memiliki kesempatan historis untuk membuka ruang evaluasi tersebut. Bukan untuk membongkar seluruh tatanan, melainkan untuk memastikan bahwa sistem yang ada benar-benar mendekati cita-cita kemerdekaan.
Penutup
Bangsa yang besar bukan bangsa yang tidak pernah melakukan kesalahan dalam merancang sistemnya. Bangsa yang besar adalah bangsa yang berani mengakui kelemahan desain, lalu memperbaikinya dengan penuh tanggung jawab.
Konstitusi bukan dokumen mati.
Ia adalah kontrak sosial yang hidup. Ketika kontrak itu mulai kehilangan daya ikat moralnya di mata rakyat tercermin dari ketimpangan yang bertahan, biaya politik yang ekstrem, dan persepsi korupsi yang stagnan maka tugas kita adalah memperbaikinya dengan kepala dingin, data yang akurat, dan niat yang tulus untuk kepentingan generasi yang akan datang.
Pertanyaannya sederhana namun mendasar:
Apakah kita akan terus berjalan dengan sistem yang sudah menunjukkan sejumlah kelemahan struktural, atau kita berani melakukan koreksi mendasar agar negara ini lebih berdaulat, lebih adil, dan lebih berpihak pada rakyatnya?
Jawaban atas pertanyaan itu akan menentukan arah bangsa ini di dekade-dekade mendatang.
(gwa-kopi).


