Google search engine
HomeEkbisOJK Ungkap 15 Perusahaan Pialang Asuransi Ilegal, Proses Hukum Terus Berjalan

OJK Ungkap 15 Perusahaan Pialang Asuransi Ilegal, Proses Hukum Terus Berjalan

JAKARTA-kanalsembilan.com (2026)

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengungkapkan masih menemukan 15 perusahaan yang diduga menjalankan usaha pialang asuransi tanpa mengantongi izin resmi. Seluruh perusahaan tersebut kini sedang menjalani proses penegakan hukum, mulai dari tahap penyelidikan, penyidikan, hingga sebagian telah memasuki persidangan.

Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun OJK, Ogi Prastomiyono, mengatakan OJK akan menindak tegas setiap praktik pialang asuransi ilegal demi melindungi masyarakat dan menjaga integritas industri perasuransian.

“Sampai saat ini terdapat 15 perusahaan yang diindikasikan melakukan usaha pialang asuransi tanpa izin. Penegakan hukum terus dilakukan dan sebagian kasusnya telah memasuki proses persidangan,” ujar Ogi dalam Konferensi Pers Hasil Rapat Dewan Komisioner (RDK) OJK di Jakarta, Selasa (4/8/2026).

Ogi menjelaskan, saat ini terdapat 191 perusahaan pialang yang telah memperoleh izin dan terdaftar di OJK. Jumlah tersebut terdiri atas 150 perusahaan pialang asuransi dan 41 perusahaan pialang reasuransi.

Sesuai ketentuan yang berlaku, setiap perusahaan pialang wajib mempekerjakan sedikitnya satu tenaga pialang yang telah memiliki sertifikasi dari Lembaga Sertifikasi Profesi (LSP) serta terdaftar dan memperoleh izin dari OJK.

Namun demikian, OJK masih menemukan sejumlah pihak yang menjalankan aktivitas menyerupai perusahaan pialang asuransi dengan mempekerjakan agen asuransi, meski tidak memiliki izin sebagai perusahaan pialang.

Selain menindak perusahaan ilegal, OJK juga mengambil langkah pengawasan terhadap perusahaan asuransi yang bekerja sama dengan pialang tidak berizin. OJK telah meminta penghentian kerja sama tersebut dan menjatuhkan sanksi administratif kepada pihak yang terbukti melanggar ketentuan.

Sebagai upaya memperkuat pengawasan, OJK juga menerapkan sistem verifikasi QR Code pada Surat Tanda Terdaftar (STTD) tenaga pialang. Melalui sistem ini, masyarakat maupun pelaku industri dapat memverifikasi status pialang secara real time, sehingga risiko penggunaan jasa pialang ilegal dapat ditekan.

OJK juga mewajibkan seluruh perusahaan pialang asuransi dan pialang reasuransi untuk mendaftarkan ulang seluruh tenaga pialang yang dipekerjakan agar memperoleh STTD berbasis QR Code. Hingga saat ini, sebanyak 434 tenaga pialang telah terdaftar dalam sistem tersebut.

OJK berharap penguatan pengawasan dan penegakan hukum tersebut dapat meningkatkan kepatuhan pelaku industri sekaligus memberikan perlindungan yang lebih baik bagi masyarakat dalam menggunakan jasa pialang asuransi. (za).

RELATED ARTICLES

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

- Advertisment -
Google search engine

Most Popular

Recent Comments