SURABAYA-kanalsembilan.com (27 Januari 2026)
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi mencabut izin usaha PT Bank Perekonomian Rakyat (BPR) Prima Master Bank yang beralamat di Jalan Jembatan Merah Nomor 15–17, Kota Surabaya, Jawa Timur.
Pencabutan izin tersebut tertuang dalam Keputusan Anggota Dewan Komisioner OJK Nomor KEP-9/D.03/2026 tertanggal 27 Januari 2026. Langkah ini merupakan bagian dari upaya pengawasan OJK untuk memperkuat industri perbankan serta menjaga kepercayaan masyarakat.
Sebelumnya, pada 20 Desember 2024, OJK telah menetapkan PT BPR Prima Master Bank dalam status Bank Dalam Penyehatan (BDP). Penetapan ini dilakukan karena bank memiliki rasio Kewajiban Penyediaan Modal Minimum (KPMM) di bawah 12 persen serta Tingkat Kesehatan (TKS) dengan predikat Tidak Sehat.
Namun, upaya penyehatan yang diberikan kepada pengurus dan pemegang saham tidak membuahkan hasil. Oleh karena itu, pada 19 Desember 2025, OJK meningkatkan status pengawasan PT BPR Prima Master Bank menjadi Bank Dalam Resolusi (BDR).
Penetapan ini mengacu pada Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 28 Tahun 2023 tentang Penetapan Status dan Tindak Lanjut Pengawasan BPR dan BPR Syariah.
Selanjutnya, berdasarkan Keputusan Anggota Dewan Komisioner Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) Nomor SSR.2/ADK3/2026 tanggal 21 Januari 2026, LPS memutuskan tidak melakukan penyelamatan terhadap PT BPR Prima Master Bank. Atas keputusan tersebut, LPS meminta OJK untuk mencabut izin usaha bank dimaksud.
Menindaklanjuti permintaan LPS, OJK secara resmi mencabut izin usaha PT BPR Prima Master Bank sesuai ketentuan Pasal 19 POJK terkait. Dengan pencabutan izin ini, LPS akan menjalankan fungsi penjaminan serta melakukan proses likuidasi sesuai dengan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2004 tentang Lembaga Penjamin Simpanan dan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan.
OJK mengimbau kepada seluruh nasabah PT BPR Prima Master Bank untuk tetap tenang, karena dana masyarakat yang disimpan di perbankan, termasuk BPR, dijamin oleh LPS sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku. (za).


