Google search engine
HomeOpiniWanita Butuh Kesetaraan, Keserasian Atau Fitrah Kemanusian?

Wanita Butuh Kesetaraan, Keserasian Atau Fitrah Kemanusian?

Oleh: Dr. Kholili Hasib
Kaprodi Magister Studi Islam UII Dalwa

Dr. Ratna Megawangi, dalam buku berjudul Membiarkan Berbeda: Sudut Pandang Baru tentang Relasi Gender, menemukan hasil riset yang mengejutkan. Ternyata, perempuan modern di Barat, meskipun menuntut kemandirian dan kesetaraan hak dengan laki-laki, pada kenyataannya wanita Barat dalam hati yang jujur tetap mengidolakan sosok laki-laki yang mampu memberikan komitmen dan perlindungan (Rata Megawangi, 2001: 215). Temuan ini menunjukkan adanya dimensi psikologis dan fitri yang tidak dapat diabaikan dalam diskursus kesetaraan gender.

Dalam konteks kontemporer, wacana feminisme kerap menggugat rendahnya partisipasi perempuan di sektor publik, baik dalam bidang ekonomi, sosial, maupun politik. Di Indonesia, meskipun jumlah perempuan sangat signifikan, tingkat partisipasi mereka dalam sektor publik secara kuantitatif masih berada di bawah laki-laki.
Oleh karena itu, muncul tuntutan kesetaraan berbasis kuantitas, seperti konsep fifty-fifty yang dipopulerkan oleh United Nations Development Programme (UNDP), dengan langkah awal berupa afirmasi kuota minimal 30 persen keterlibatan perempuan.

Namun demikian, dalam perspektif Islam, perbedaan antara laki-laki dan perempuan merupakan realitas ontologis yang tidak dapat dinafikan. Perbedaan tersebut tercermin dalam berbagai aspek kehidupan, termasuk dalam pembagian peran sosial. Fenomena pemisahan laki-laki dan perempuan dalam bidang olahraga, transportasi, hingga fasilitas publik menunjukkan bahwa prinsip diferensiasi peran telah diterima secara luas dalam praktik kehidupan sehari-hari. Oleh sebab itu, laki-laki dan perempuan itu ada hijab. Dipisah dalam beberapa hal. Karena memang tidak sama dalam berbagai hal. Islam menempatkan sesuai fitrah dan kodrat.

Islam memberikan ruang dan hak kepada perempuan sesuai dengan fitrah dan kodratnya. Dalam sebuah riwayat, Ummu Salamah r.a. pernah menyampaikan kegelisahannya kepada Rasulullah Saw. terkait perbedaan peran antara laki-laki dan perempuan, khususnya dalam hal jihad dan pembagian warisan. Pertanyaan tersebut dijawab melalui turunnya QS. al-Nisa’: 32 yang menegaskan bahwa setiap individu, baik laki-laki maupun perempuan, memperoleh balasan sesuai dengan apa yang diusahakannya.

Dalam kerangka ini, perempuan yang menjalankan peran domestik dengan penuh tanggung jawab—seperti menjaga kehormatan diri, menaati suami, dan mengelola rumah tangga—memperoleh pahala yang setara dengan laki-laki yang berjihad di medan perang. Hal ini ditegaskan dalam berbagai penjelasan ulama, di antaranya Syaikh Nawawi al-Bantani dalam “Tafsir Maroh Labid I”, hal. 194.

Lebih lanjut, Islam tidak mewajibkan perempuan untuk berjihad dalam bentuk peperangan, sebagaimana ditegaskan dalam hadis riwayat imam al-Bukhari, bahwa jihad bagi perempuan dapat berupa ibadah haji dan umrah. Dalam praktik sejarah Islam, perempuan tetap memiliki kontribusi publik, seperti merawat pasukan yang terluka, menyediakan logistik, bahkan dalam beberapa kasus turut serta dalam aktivitas perdagangan.

Konsep pembagian peran ini tidak dimaksudkan untuk membatasi ruang gerak perempuan, melainkan untuk menciptakan keseimbangan dan harmoni dalam kehidupan sosial. Rasulullah Saw. menegaskan bahwa setiap individu adalah pemimpin yang akan dimintai pertanggungjawaban atas amanahnya, baik dalam ranah publik maupun domestik.

Islam juga menegaskan prinsip keadilan spiritual, bahwa Allah Swt. tidak menyia-nyiakan amal siapa pun, baik laki-laki maupun perempuan (QS. Ali Imran: 195). Dengan demikian, keutamaan seseorang tidak ditentukan oleh jenis kelamin, melainkan oleh ketakwaan dan amal salehnya.

Dalam bidang pekerjaan, para ulama seperti Syaikh al-Sya‘rawi menjelaskan bahwa perempuan diperbolehkan bekerja selama tidak melanggar batasan syar‘i dan tidak mengabaikan tanggung jawab utamanya dalam keluarga. Bahkan, dalam kondisi tertentu—seperti tidak adanya penanggung nafkah—bekerja menjadi suatu kebutuhan yang dibenarkan.

Sejarah mencatat bahwa perempuan pada masa Nabi Saw. juga aktif dalam berbagai aktivitas ekonomi dan sosial. Asma’ binti Abu Bakar, misalnya, turut membantu suaminya dalam mengelola kebun. Namun demikian, Islam menetapkan sejumlah prinsip etis bagi perempuan yang berkiprah di ruang publik, seperti menjaga diri dari fitnah, memperoleh izin dari wali atau suami, serta memastikan bahwa aktivitas tersebut membawa maslahat.

Peran sebagai ibu rumah tangga dalam Islam bukanlah peran yang rendah, melainkan profesi mulia yang memerlukan ilmu, keterampilan, dan kesadaran spiritual yang tinggi. Oleh karena itu, kewajiban menuntut ilmu berlaku bagi laki-laki dan perempuan sebagai bekal dalam membangun kehidupan dunia dan akhirat.

Akhirnya, rumah tangga dalam Islam dibangun di atas prinsip sakinah, mawaddah, dan rahmah, yang hanya dapat terwujud melalui kerja sama, bukan kompetisi dan persaingan gender. Konsep persaingan antara laki-laki dan perempuan justru berpotensi merusak keharmonisan keluarga dan melemahkan ikatan sosial. Maka, yang tepat suami dan istri itu bukan setara, tetapi serasi. Jadi, secara fitrah perempuan tidak bisa dipaksa sama. Harus dibiarkan berbeda. Posisi, tanggung jawab dan pekerjaannya disesuaikan dengan kodratnya itu.

Selamat Hari Kartini, 21 April 2026

(kb-dewan-dakwah-jatim).

RELATED ARTICLES

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

- Advertisment -
Google search engine

Most Popular

Recent Comments