Fawaid Hari Ini:
Saudaraku kaum Muslimin rohimakumulloh….
Dalam masalah ini, ada beberapa hadits yang menjelaskannya, diantaranya adalah sebagai berikut :
Pertama : Hadits yang diriwayatkan oleh Al-Imam At-Tirmidzi dalam Sunan-nya (no. 1505), beliau menyebutkan dengan sanad-sanadnya hingga Atho’ bin Yasar, dia berkata :
سألت أبا أيوب الأنصاري : كيف كانت الضحايا على عهد رسول الله ؟ فقال : كان الرجل يضحي بالشاة عنه وعن أهل بيته, فيأكلون ويطعمون حتى تباهى الناس, فصار كما ترى
“Aku bertanya kepada Abu Ayyub Al-Anshori rodhiyallohu ‘anhu : “Bagaimanakah keadaan (cara) berqurban di jaman Rosululloh shollallohu ‘alaihi wa sallam ?” Dia menjawab : “Seseorang berqurban dengan seekor kambing darinya dan dari keluarganya semuanya. Dia memakan (daging) dari qurbannya tersebut dan juga memberikannya (pada orang lain), sampai manusia berlomba-lamba, sehingga ibadah qurban seperti apa yang kamu saksikan sekarang ini.”
(HR At-Tirmidzi, no. 1505)
Keterangan :
Al-Imam As-Syaukani rohimahulloh dalam Nailul Author berkata :
“Dalam hadits ini terdapat dalil bahwa seekor kambing mencukupi untuk (qurban) dari seluruh penghuni rumah/satu keluarga, karena para sahabat Rosululloh shollallohu ‘alaihi wa sallam melakukan yang demikian itu pada jaman Rosululloh shollallohu ‘alaihi wa sallam.”
Guru kami, Syaikh Yahya bin Ali Al-Hajuri hafidzhohulloh juga berkata :
“Maka seseorang dengan anggota keluarganya (yang berada dalam satu rumah, edt.), mencukupi bagi mereka satu ekor sembelihan (qurban). Dan tidak cukup/tidak sah bersekutu/patungan dalam berqurban dengan seekor kambing yang lebih banyak dari satu rumah (satu keluarga).” ( At-Tajliyyah, hal. 31)
Syaikhul Islam Ibnu Taimiyyah rohimahulloh juga mengatakan :
“Boleh berqurban dengan seekor kambing untuk satu rumah dan seluruh penghuninya, (baik itu) istri-istrinya, anak-anaknya dan orang-orang yang bersamanya (dalam rumah tersebut), sebagaimana hal ini dilakukan oleh para sahabat rodhiyallohu ‘anhum.” ( Majmu’ Al-Fatawa, 23/164)
Al-Imam As-Syaukani rohimahulloh juga menegaskan :
“Yang benar, bahwa sah (berqurban dengan seekor kambing) untuk satu keluarga/satu rumah, meskipun jumlah mereka (dalam keluarga tersebut) seratus jiwa atau lebih banyak dari itu, sebagaimana hal itu telah ditetapkan dalam As-Sunnah.” ( Nailul Author, 3/485)
Berdasarkan dalil-dalil dan penjelasan di atas pula, tidak sah berqurban dengan cara berpatungan untuk beli seekor kambing atau beberapa kambing dengan banyak orang, seperti yang banyak dilakukan di sekolah-sekolah atau di desa-desa di masyarakat kita di Indonesia, yang mereka sebut “Urunan Qurban”, wallohu a’lamu bis showab.
Kedua : Hadits Jabir bin Abdillah rodhiyallohu ‘anhuma yang (diriwayatkan oleh Imam Muslim), dia berkata :
أمرنا رسول الله صلى الله عليه وسلم أن نشترك في الإبل والبقر كل سبعة منا في بدنة
“Rosululloh shollallohu ‘alaihi wa sallam memerintahkan kami untuk bersekutu/berpatungan dalam (berqurban) dengan onta dan juga sapi, (yakni) setiap tujuh orang dari kami untuk satu ekor onta (dan juga sapi).”
(HR Imam Muslim no. 1318/351)
Dalam riwayat lainnya (juga dalam hadits Jabir, juga dalam riwayat Muslim) :
اشتركنا مع رسول الله صلى الله عليه وسلم في الحجم والعمرة كل سبعة منا في بدنة، فقال رجل لجابر : أيشترك في البقر ما يشترك في الجزور ؟ فقال : ما هي إلا من بدن
“Kami bersekutu/berpatungan bersama Rosululloh shollallohu ‘alaihi wa sallam (untuk berqurban) dalam berhaji dan berumroh, setiap tujuh orang dari kami untuk satu ekor onta.”
Kemudian ada seseorang yang bertanya kepada Jabir : “(Apakah boleh) bersekutu/berpatungan dalam berqurban dengan sapi sebagaimana (dibolehkan berqurban) dengan seekor onta?”
Jabir menjawab : “Tidaklah dia (yakni onta itu) kecuali seperti sapi (yakni sapi dan onta itu sama hukumnya, edt.).”
(HR Imam Muslim no. 1318/353)
Dalam riwayat lainnya :
حججنا مع رسول الله صلى الله عليه وسلم فنحرنا البعير عن سبعة، والبقرة عن سبعة
“Kami berhaji bersama Rosululloh shollallohu ‘alaihi wa sallam, maka kami menyembelih onta dari tujuh orang, dan (juga menyembelih) sapi dari tujuh orang.” (HR Imam Muslim no. 1318/352)
Keterangan :
Al-Imam At-Tirmidzi rohimahulloh menjelaskan tentang hadits-hadits tersebut di atas, dengan berkata :
“Telah mengamalkan hal ini sekelompok ulama dari kalangan para sahabat Nabi shollallohu ‘alaihi wa sallam dan yang selain mereka. Ini juga pendapatnya Sufyan Ats-Tsauri, Ibnul Mubarok, As-Syafi’i, Ahmad, dan Ishaq…”
( Sunan At-Tirmidzi, penjelasan hadits no. 1502)
Al-Imam Al-Baghowi rohimahulloh berkata :
“Ini adalah pendapat umumnya Ahlul Ilmi (para ulama) dari kalangan sahabat Nabi shollallohu ‘alaihi wa sallam dan orang-orang yang selain mereka.
Mereka mengatakan : “Apabila bersekutu tujuh orang dalam berqurban dengan onta atau sapi, atau (bersekutu tujuh orang) dalam sembelihan Hadyu (sembelihan denda bagi orang yang berhaji/berumroh), maka hal itu boleh. Tetapi tidak boleh (berqurban dengan onta/sapi) lebih dari tujuh orang, menurut kebanyakan para ulama tadi..”
( Syarhus Sunnah, 4/355)
Al-Imam Ibnu Qudamah rohimahulloh juga mengatakan :
“Sama saja, apakah orang-orang yang bersekutu/berpatungan itu dari anggota keluarganya (dalam satu rumah), atau yang selin mereka, atau orang-orang yang diwajibkan untuk berqurban (seperti karena sebab nadzar untuk qurban, edt.) atau orang-orang yang disunnahkan berqurban, atau sebagian mereka menginginkan qurban dan sebagian lainnya sekedar menginginkan dagingnya (dengan sembelihan qurban tersebut) (maka hal itu boleh bersekutu/berpatungan qurban dengan onta atau sapi dari tujuh orang).
Hal itu karena setiap orang itu sesuai dengan bagiannya, tidak membahayakan (terhadap sahnya amalan qurban) dengan adanya niat untuk yang selainnya (selain untuk berqurban)..” ( Al-Mughni, 13/125)
Walhasil, kesimpulannya : bolehnya bersekutu atau berpatungan dalam berqurban dengan seekor onta atau sapi, dari TUJUH ORANG, tidak boleh lebih dari itu.
Adapun untuk seekor kambing, adalah untuk satu orang.
Dibolehkan bersekutu pada kambing, khusus untuk satu keluarga dalam satu rumah tangga, tidak boleh untuk yang lainnya, wallohu a’lamu bis showab.
Semoga pembahasan yang ringkas ini, menjadi tambahan ilmu yang bermanfaat bagi kita semuanya.
Allohu yubaarik fiikum …….
Surabaya, Sabtu pagi yg sejuk, 28 Dzulqo’dzah 1444 H / 17 Juni 2023 M
Akhukum fillah, Abu Abdirrohman Yoyok WN Sby حفظه الله تعاليٰ
https://fawaidabuabdirrahman
𝚁𝚎𝚙𝚞𝚋𝚕𝚒𝚜𝚑𝚎𝚍,
@luminousister_
────⊱◈𝓷𝓭𝓨𝓪𝓩𝓪à◈⊰────
Free (share & save)
بارڪ اللّـہ فيڪمــ وجزاڪمــ اللّـہ خيـرا
(gwa-saudara-muslim-2).


