Google search engine
HomeEkbisDJP Jatim II dan Kejati Jatim Sinergi Awasi Pajak Dana Desa di...

DJP Jatim II dan Kejati Jatim Sinergi Awasi Pajak Dana Desa di Jombang

SIDOARJO-kanalsembilan.com

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Jawa Timur II bersama Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur dan Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Jombang menggelar kegiatan Monitoring dan Evaluasi (Monev) Kewajiban Perpajakan Instansi Pemerintah Desa (IPDes) se-Kabupaten Jombang, Kamis (3/7/2025).

Acara yang berlangsung di Ruang Bung Tomo, Kantor Pemkab Jombang ini dihadiri oleh 69 kepala desa yang telah memiliki NPWP IPDesa.

Fokus Cegah Pelanggaran Pajak Dana Desa

Kegiatan ini bertujuan memperkuat sinergi antara DJP dan pemerintah desa dalam menjalankan kewajiban perpajakan, khususnya terkait pengelolaan dana desa. Langkah ini diharapkan dapat mencegah terjadinya sanksi pidana pajak sejak dini.

Kepala DPMD Jombang, Sholahuddin Hadi Sucipto, menekankan pentingnya administrasi pajak dalam tata kelola dana desa.

“Aspek perpajakan harus menjadi perhatian serius agar penggunaan dana desa tepat sasaran dan terhindar dari penyimpangan,” ujarnya.

Ia juga mengapresiasi peningkatan kerja sama antara DJP dan desa, khususnya sejak diterapkannya sistem Coretax.

Desa Berperan Penting dalam Penerimaan Negara

Kepala KPP Pratama Jombang, Syaiful Rakhman, mengungkapkan bahwa kontribusi pemerintah desa sangat signifikan dalam mendukung penerimaan negara.

“Kami berharap sinergi ini semakin kuat, pelayanan pajak makin optimal, dan penerimaan pajak meningkat,” ujarnya.

Sementara itu, Paduanta Hutahayan, Koordinator Kolaborasi PPNS DJP Jatim II, memaparkan kewajiban perpajakan desa, termasuk modus-modus pelanggaran dan sanksinya.

Dari Kejati Jatim, Windhu Sugiarto, Kepala Seksi Penerangan Hukum, turut memberikan materi mengenai pencegahan tindak pidana pajak. Ia menegaskan pentingnya pemahaman kepala desa terhadap konsekuensi hukum akibat pajak yang tidak disetor.

“Kami ingin para kepala desa benar-benar memahami risiko hukum dan menghindari praktik-praktik penyimpangan,” tegas Windhu.

Penandatanganan Komitmen Bersama

Sebagai penutup kegiatan, dilakukan penandatanganan Berita Acara Kolaborasi Penegakan Hukum antara perwakilan kepala desa, KPP Pratama Jombang, dan Tim Kolaborasi PPNS DJP Jatim II.

Dokumen ini menegaskan komitmen bersama dalam memenuhi kewajiban perpajakan atas dana desa untuk periode 2021–2025.

Kepala Kanwil DJP Jawa Timur II, Agustin Vita Avantin, menyatakan bahwa kegiatan serupa akan diperluas ke seluruh wilayah kerja DJP Jatim II, meliputi Sidoarjo, Mojokerto, Gresik, Lamongan, Bojonegoro, Madiun, Ponorogo, Pacitan, Ngawi, Magetan, Tuban, hingga wilayah Madura.

“Kami akan maksimalkan kolaborasi dengan Kejati untuk mencegah aparat desa tersandung kasus pidana pajak,” pungkasnya. (za).

RELATED ARTICLES

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

- Advertisment -
Google search engine

Most Popular

Recent Comments