JAKARTA-kanalsembilan.com (1 Juli 2025)
Pemberian hak monopoli kepada Badan Usaha Milik Negara (BUMN) kembali menjadi sorotan dalam Simposium Nasional bertajuk “Undang-Undang BUMN dalam Perspektif Persaingan Usaha”, yang digelar oleh Forum Dosen Persaingan Usaha (FDPU) bekerja sama dengan Universitas Paramadina dan Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU), pada Senin (30/6).
Diskusi utama berfokus pada Pasal 86M dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2025 tentang BUMN—revisi dari UU No. 19 Tahun 2003—yang memberikan kewenangan kepada Presiden untuk menetapkan hak monopoli kepada BUMN atau anak usahanya melalui Peraturan Pemerintah (PP).
Sejumlah pakar hukum dan ekonomi menyampaikan kekhawatiran atas potensi dampak yuridis, kelembagaan, dan ekonomi dari pasal tersebut. Hadir sebagai pembicara antara lain Prof. Dr. Ningrum Natasya Sirait (Universitas Sumatera Utara), T.M. Zakir S. Machmud, Ph.D. (Universitas Indonesia), dan Plt. Deputi Hukum Kementerian BUMN Wahyu Setyawan, S.H., LL.M., M.M.
Simposium dibuka oleh Ketua KPPU M. Fanshurullah Asa dan Ketua FDPU Sukarmi. Dalam sambutannya, Ketua KPPU menekankan pentingnya menjaga keseimbangan antara kepentingan negara dan prinsip persaingan usaha yang sehat.
Ia mengungkapkan bahwa sejak 2020, KPPU telah menyampaikan enam saran kebijakan kepada Kementerian BUMN, termasuk mitigasi jabatan rangkap dan penguatan program kepatuhan persaingan.
“Kami ingin BUMN dikelola secara profesional dan kompetitif, tapi tetap tunduk pada prinsip persaingan yang adil,” tegas Fanshurullah.
Para pakar sepakat bahwa penjabaran PP turunan Pasal 86M memerlukan definisi, kriteria, dan indikator yang jelas. Mereka juga menekankan pentingnya keterlibatan aktif KPPU dalam perumusan regulasi tersebut agar tidak mengganggu iklim usaha.
Hadir pula dalam forum ini Anggota KPPU Eugenia Mardanugraha, Deputi Kajian dan Advokasi KPPU Taufik Ariyanto, mantan Anggota KPPU Chandra Setiawan, Guru Besar Universitas Pelita Harapan Prof. (jur) Udin Silalahi, dan Wakil Rektor Universitas Paramadina Dr. Handi Risza Idris.
Simposium ini menjadi ruang strategis untuk menyatukan pandangan lintas disiplin dalam menyikapi peran negara di sektor ekonomi, khususnya melalui BUMN. KPPU berharap hasil diskusi ini dapat menjadi landasan bagi kebijakan yang menjamin keseimbangan antara kepentingan negara dan terciptanya persaingan usaha yang sehat, adil, dan kompetitif. (za).


