๐ด๐๐
๐๐ ๐ซ๐๐๐๐๐ ๐ด๐๐๐๐๐๐๐
https://whatsapp.com/channel/0029Vah9iFTLCoWstm2a7B2f
โบ Diriwayatkan dari Ummu โAthiyyah radhiyallahu โanha, beliau berkata,
ุฃูุฎูุฐู ุนูููููููุง ุงููููุจูููู ุตููููู ุงูููู ุนููููููู ููุณููููู ู ุนูููุฏู ุงูุจูููุนูุฉู ุฃููู ูุงู ูููููุญู ุ ููู ูุง ููููุชู ู ููููุง ุงู ูุฑูุฃูุฉู ุบูููุฑู ุฎูู ูุณู ููุณูููุฉู: ุฃูู ูู ุณูููููู ูุ ููุฃูู ูู ุงูุนููุงูุกูุ ููุงุจูููุฉู ุฃูุจูู ุณูุจูุฑูุฉู ุงู ูุฑูุฃูุฉู ู ูุนูุงุฐูุ ููุงู ูุฑูุฃูุชููููู โ ุฃููู ุงุจูููุฉู ุฃูุจูู ุณูุจูุฑูุฉูุ ููุงู ูุฑูุฃูุฉู ู ูุนูุงุฐู ููุงู ูุฑูุฃูุฉู ุฃูุฎูุฑูู
โNabi shallallahu โalaihi wa sallam mengambil sumpah setia dari kami ketika kami berbaiโat, yaitu kami dilarang meratap. Dan tidak ada yang bisa menepatinya di antara kami, kecuali hanya lima perempuan saja, yaitu Ummu Sulaim; Ummul โAlaa; anak perempuan Abu Sabrah, yang merupakan istri dari Muโadz; dan dua perempuan lainnya; atau [1] anak perempuan Abu Sabrah; istri Muโadz; dan satu perempuan lainnya.โ
๐ (HR. Bukhari no. 1306 dan Muslim no. 936)
๐น๏ธ Meratapi mayit, di antaranya dalam bentuk berteriak-teriak, menangis histeris karena kematiannya, adalah perbuatan yang terlarang. Perbuatan semacam ini sangat berat untuk ditinggalkan, kecuali mereka yang dirahmati oleh Allah Taโala. Terutama sangat berat bagi wanita. Oleh karena itu, dari sejumlah shahabiyyah yang berjanji di hadapan Nabi shallallahu โalaihi wa sallam, hanya tersisa lima orang saja yang bisa melaksanakannya. Hal ini karena memang individu atau person sahabat Nabi shallallahu โalaihi wa sallam itu tidak terjaga (maksum) dari berbuat dosa. Meskipun apabila berbuat dosa, mereka adalah orang-orang yang dimudahkan untuk segera bertaubat.
โ ๏ธ Terdapat ancaman berupa hukuman khusus di akhirat bagi orang yang gemar meratapi mayit. Diriwayatkan dari Abu Malik Al-Asyโari radhiyallahu โanhu, Nabi shallallahu โalaihi wa sallam bersabda,
ุฃูุฑูุจูุนู ููู ุฃูู ููุชูู ู ููู ุฃูู ูุฑู ุงููุฌูุงูููููููุฉูุ ููุง ููุชูุฑููููููููููู: ุงููููุฎูุฑู ููู ุงููุฃูุญูุณูุงุจูุ ููุงูุทููุนููู ููู ุงููุฃูููุณูุงุจูุ ููุงููุงุณูุชูุณูููุงุกู ุจูุงููููุฌููู ูุ ููุงููููููุงุญูุฉู ููููุงูู: ุงููููุงุฆูุญูุฉู ุฅูุฐูุง ููู ู ุชูุชูุจู ููุจููู ู ูููุชูููุงุ ุชูููุงู ู ููููู ู ุงููููููุงู ูุฉู ููุนูููููููุง ุณูุฑูุจูุงูู ู ููู ููุทูุฑูุงููุ ููุฏูุฑูุนู ู ููู ุฌูุฑูุจู
โAda empat perkara khas jahiliyah [2] yang masih melekat pada umatku dan mereka belum meninggalkannya: (1) membanggakan jasa (kelebihan atau kehebatan) nenek moyang; (2) mencela nasab (garis keturunan) [3]; (3) menisbatkan hujan disebabkan oleh bintang tertentu; dan (4) dan niyahah (meratapi mayit).โ
Dan beliau bersabda, โWanita yang meratapi mayit, jika dia belum bertaubat sebelum ajalnya tiba, maka pada hari kiamat dia akan dibangkitkan dengan memakai kain (baju) yang terbuat dari timah cair [4] dan memakai pakaian dari kudis.โ
๐ (HR. Muslim no. 934)
๐ Disebutkannya โwanitaโ pada hadits di atas adalah karena mayoritas pelakunya adalah wanita. Sehingga jika laki-laki juga meratap dan belum bertaubat sampai meninggal dunia, dia pun berhak terkena ancaman hukuman sebagaimana yang disebutkan dalam hadits di atas.
โช๏ธ Perkara ini juga sangat mendapatkan perhatian dari para sahabat, sampai-sampai mereka pun mengingatkannya ketika mereka sakit parah. Abu Musa (โAbdullah bin Qais) radhiyallahu โanhu merasakan sakit hingga jatuh pingsan sementara kepalanya menyandar dalam pangkuan salah seorang istrinya. Istrinya pun berteriak histeris sementara dia (Abu Musa) tidak bisa mencegah perbuatan istrinya sedikit pun (karena pingsan, meskipun masih bisa mendengar suara ratapan istrinya, pent.).
โช๏ธ Ketika sadar, maka Abu Musa radhiyallahu โanhu pun berkata,
ุฃูููุง ุจูุฑููุกู ู ูู ููุง ุจูุฑูุฆู ู ููููู ุฑูุณูููู ุงูููู ุตููููู ุงูููู ุนููููููู ููุณููููู ูุ ููุฅูููู ุฑูุณูููู ุงูููู ุตููููู ุงูููู ุนููููููู ููุณููููู ู ุจูุฑูุฆู ู ููู ุงูุตููุงููููุฉูุ ููุงููุญูุงููููุฉูุ ููุงูุดููุงูููุฉู
โSaya berlepas diri dari tindakan yang mana Rasulullah shallallahu โalaihi wa sallam berlepas diri darinya. Sesungguhnya Rasulullah shallallahu โalaihi wa sallam berlepas diri darinya. Rasulullah berlepas diri dari wanita yang meratap (menangis histeris), yang memotong-motong (mencukur atau menggundul) rambut kepala [5], serta menyobek-nyobek baju.โ
๐ (HR. Bukhari no. 1296 dan Muslim no. 104)
Selengkapnya: https://muslim.or.id/50884-hukum-meratapi-mayit.html
(gwa-mida-jatim).


