Google search engine
HomePolitik“Negeri Maritim yang Tak Berdaulat Lautnya”

“Negeri Maritim yang Tak Berdaulat Lautnya”

📢 SERIAL REFLEKSI KEMERDEKAAN RI – EDISI 23 AGUSTUS

Oleh: Dr Ir H Mangesti Waluyo Sedjati, MM
Sekjen DPP Al-Ittihadiyah | Ketua Majelis Ilmu Baitul Izzah
Sidoarjo, 23 Agustus 2025

Assalāmu‘alaikum warahmatullāhi wabarakātuh 🌊

Sahabat yang dirahmati Allah,
Indonesia dikenal sebagai negara maritim terbesar di dunia, dengan lebih dari 17.380 pulau yang diakui secara resmi dan laut yang mencakup 70% wilayah kedaulatan kita. Laut ini bukan sekadar hamparan biru penuh ikan, melainkan urat nadi sejarah, identitas, sekaligus masa depan bangsa. Dari jalur rempah hingga proklamasi, laut selalu menjadi panggung di mana Indonesia ditempa.

Namun, ironinya begitu telak: di negeri dengan lautan maha luas, nelayan kecil justru hidup dalam kemiskinan. Dompet mereka tipis meski gelombang besar mereka lawan setiap hari. Produksi ikan nasional tinggi, ekspor hasil laut bahkan menembus US$ 5,9 miliar pada 2024 dengan target meningkat lagi di 2025. Tapi pertumbuhan ini tidak pernah benar-benar sampai ke perahu kecil. Lebih dari 85% pelaku usaha perikanan adalah nelayan skala kecil, dan mereka inilah yang paling sedikit menikmati kue ekonomi maritim.

Mengapa? Karena harga hasil tangkapan dikendalikan tengkulak, biaya solar mencekik, dan izin tangkap lebih mudah didapat kapal besar daripada kapal tradisional. Data KKP menunjukkan lebih dari 14 ribu kapal besar berizin aktif menguasai zona, sementara nelayan kecil sering kesulitan akses SPBN (Stasiun Pengisian BBM Nelayan). Tak heran banyak dari mereka harus membeli solar di pasaran umum dengan harga jauh lebih mahal. Kisah nelayan menangis karena tak mampu beli BBM bersubsidi bukan isapan jempol—itulah potret getir kedaulatan maritim kita hari ini.

Di sisi lain, laut Indonesia juga tak aman dari penjajahan baru. Illegal fishing masih marak: hingga akhir 2024, KKP berhasil menangkap 240 kapal pencuri ikan, termasuk 30 kapal berbendera asing, dengan potensi kerugian negara mencapai Rp 3,7 triliun. Bayangkan, saat nelayan kecil dipusingkan izin dan harga BBM, kapal asing dengan teknologi canggih bebas mengeruk hasil laut kita. Bangsa lain bisa kaya dari laut Indonesia, sementara nelayan kita tetap terpinggirkan.

Lebih menyedihkan lagi, generasi muda pesisir makin enggan menjadi nelayan. Profesi ini dianggap tidak menjanjikan—pendapatan tak menentu, biaya besar, stigma melekat. Jika tren ini dibiarkan, maka Indonesia bukan hanya kehilangan pekerja laut, tapi juga kehilangan identitas baharinya.

Padahal, Al-Qur’an menegaskan laut sebagai tanda kekuasaan Allah dan sumber rezeki:

“Dialah yang menundukkan lautan agar kalian makan darinya daging segar dan mengeluarkan darinya perhiasan yang kalian pakai.” (QS. An-Nahl: 14)

Ayat ini meneguhkan bahwa laut adalah nikmat sekaligus amanah. Jika laut kita dikuasai asing, nelayan dizalimi, dan generasi muda menjauh, maka ini bukan sekadar masalah ekonomi, tapi juga masalah moral dan spiritual.

Maka, apa yang harus dilakukan?

Kita perlu membalik arah. Kedaulatan maritim tidak bisa dibangun dari kantor pusat, melainkan dari pesisir. Reformasi tata kelola harus memihak nelayan kecil: kuota tangkap adil, izin sederhana, BBM subsidi benar-benar tepat sasaran, dan harga transparan berbasis sistem digital lokal. Kita perlu koperasi maritim dan pesantren pesisir menjadi simpul logistik, pengolahan, hingga ekspor hasil laut. Cold chain murah di TPI, kontrak kolektif nelayan dengan pasar modern, hingga platform digital harga ikan adalah kunci agar nelayan menjadi price-maker, bukan price-taker.

Lebih jauh, ormas Islam dan pesantren pesisir mesti diaktifkan sebagai pusat dakwah sekaligus pusat pemberdayaan ekonomi bahari. Mereka bisa mendirikan koperasi maritim, pusat pelatihan teknologi tangkap, bahkan menjadi tulang punggung distribusi hasil laut. Majelis Ekonomi Pesisir perlu dibentuk sebagai wadah koordinasi nelayan, koperasi, akademisi, ormas, dan negara—agar suara pesisir tak lagi tenggelam di riuh kebijakan pusat.

Dan yang paling mendasar: kita harus menegaskan kembali bahwa kedaulatan maritim adalah amanat konstitusi. Pasal 33 UUD 1945 sudah jelas: bumi, air, dan kekayaan alam dipergunakan sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat. Laut bukan hanya komoditas, melainkan identitas bangsa.

🌊 Sahabat, kemerdekaan bangsa ini tidak akan pernah utuh selama lautnya masih dijajah, entah oleh kapal asing, tengkulak, birokrasi yang ruwet, atau sistem pasar yang timpang. Kemerdekaan laut adalah kemerdekaan bangsa.

Mari kita jaga dan rebut kembali laut kita: bukan hanya untuk devisa, tapi untuk martabat nelayan, kesejahteraan pesisir, dan masa depan Indonesia sebagai bangsa bahari sejati.

📡 Baca serial lengkap Bab I–VII di sini:
👉 https://www.facebook.com/share/17CWDz3qi4/?mibextid=wwXIfr

Wassalāmu‘alaikum warahmatullāhi wabarakātuh

📌 Besok: Edisi 24 Agustus – “Kita Punya Negara, Tapi Apakah Kita Sudah Berbangsa?”

RELATED ARTICLES

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

- Advertisment -
Google search engine

Most Popular

Recent Comments