JAKARTA-kanalsembilan.com (21 Januari 2026)
Pemerintah menetapkan alokasi biaya konsumsi sebesar 40 riyal Arab Saudi (SAR) per hari bagi setiap jamaah haji Indonesia selama berada di Tanah Suci pada musim haji 1447 Hijriah/2026 Masehi. Nilai tersebut setara dengan Rp 181.160 per jamaah per hari, dengan asumsi kurs 1 riyal = Rp 4.529.
Wakil Menteri Haji dan Umrah (Wamenhaj) Dahnil Anzar Simanjuntak menjelaskan, anggaran tersebut diperuntukkan untuk memenuhi kebutuhan makan jamaah selama menjalankan seluruh rangkaian ibadah haji.
Menurut Dahnil, biaya konsumsi harian itu mencakup tiga kali makan, yakni makan pagi, siang, dan malam. Rinciannya, makan pagi dialokasikan 10 riyal, sementara makan siang dan makan malam masing-masing sebesar 15 riyal.
“Kami buka semuanya agar jamaah tahu haknya. Terkait katering, satu hari itu sekitar 40 riyal,” ujar Dahnil.
Ia menambahkan, pemerintah juga berhasil melakukan efisiensi biaya konsumsi dibandingkan tahun-tahun sebelumnya. Jika sebelumnya anggaran makan siang dan malam dipatok 17 riyal per porsi, kini dapat ditekan menjadi 15 riyal tanpa mengurangi kualitas layanan.
Keterbukaan rincian biaya ini, lanjut Dahnil, penting agar publik, khususnya jamaah haji, dapat memahami standar layanan konsumsi yang seharusnya mereka terima selama berada di Tanah Suci. (hajinews.co.id).


