Google search engine
HomeHaji dan UmrohRibuan Jemaah Furoda Gagal Berangkat, Haji Furoda Dinilai Perlu Dievaluasi Total

Ribuan Jemaah Furoda Gagal Berangkat, Haji Furoda Dinilai Perlu Dievaluasi Total

BANDUNG-kanalsembilan.com(4/6/2025)

Ribuan calon jemaah Haji Furoda tahun 2025 dipastikan gagal berangkat ke Tanah Suci setelah Pemerintah Arab Saudi tidak menerbitkan visa mujamalah. Menanggapi hal ini, Sekretaris Jenderal Pengurus Pusat Ikatan Persaudaraan Haji Indonesia (PP IPHI), Dr. Abidinsyah Siregar, yang juga mantan Komisioner Komisi Pengawas Haji Indonesia (KPHI), menyatakan bahwa penyelenggaraan Haji Furoda perlu dievaluasi secara menyeluruh, bahkan jika perlu, dihentikan.

“Peristiwa seperti ini sudah sering terjadi, sejak pandemi hingga 2022. Visa Furoda bersifat spekulatif karena berasal dari kuota pribadi Kerajaan Arab Saudi di luar kuota resmi negara. Ini gambling,” kata Abidin dalam wawancara dengan RRI yang dikutip Hajinews, Selasa (3/6/2025).

Kekecewaan dan Kerugian Besar

Visa mujamalah atau Haji Furoda dikenal sebagai jalur instan tanpa antrean panjang. Namun, dengan kebijakan mendadak dari Arab Saudi, ribuan calon jemaah yang telah membayar hingga ratusan juta rupiah harus menelan kekecewaan. Banyak dari mereka telah mengadakan walimatus safar—pengajian dan doa bersama sebelum keberangkatan—namun akhirnya batal berangkat.

“Ini bukan sekadar kerugian finansial. Secara psikologis, jemaah sangat terpukul. Mereka sudah pamit, sudah siap secara mental dan spiritual. Tapi visanya tidak keluar,” ujar Abidin.

Kerugian juga dirasakan oleh pihak travel. Banyak agen perjalanan telah membayar uang muka untuk hotel, transportasi, dan akomodasi lainnya. Beberapa bahkan terjerat utang karena gagal memberangkatkan jemaah.

“Jemaah kehilangan uang, travel kehilangan dana, dan pemerintah seolah lalai memberi kepastian. Semua pihak dirugikan,” tegasnya.

Negara Tidak Boleh Lepas Tangan

Abidin menekankan pentingnya peran pemerintah, khususnya Kementerian Agama, dalam memediasi antara jemaah dan travel agar konflik tidak berlarut.

“Ini bukan urusan pribadi. Ketika ribuan warga Indonesia melakukan perjalanan ke luar negeri untuk ibadah, negara wajib hadir,” jelasnya.

Soal tuntutan pengembalian dana, ia mengatakan itu tergantung pada perjanjian antara jemaah dan travel. Namun jika terjadi wanprestasi berat, jalur hukum bisa ditempuh.

“Pergi haji memang bukan kewajiban yang dipaksa, tapi ketika menyangkut uang ratusan juta, penyelesaian harus bermartabat. Bila perlu, tempuh pendekatan hukum perdata,” tambahnya.

Solusi Jangka Panjang: Fokus pada Kuota Resmi

Untuk ke depan, Abidin menyarankan pemerintah lebih fokus pada kuota haji reguler yang mencapai 210 ribu jemaah.

“Haji bukan soal siapa cepat atau siapa kaya, tapi soal kesiapan fisik, ilmu, dan mental. Maka persiapannya harus matang, bukan mendadak seperti Furoda,” katanya.

Meski visa mujamalah masih diakui dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019, Abidin menyebut pelaksanaannya bisa dibatasi dengan regulasi teknis. Bahkan, jalur ini bisa dihentikan dengan Peraturan Menteri Agama (PMA).

“Tidak perlu ubah undang-undangnya. Cukup PMA untuk mengatur atau menghentikan. Ini demi keadilan dan keamanan semua pihak,” pungkasnya. (za).

RELATED ARTICLES

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

- Advertisment -
Google search engine

Most Popular

Recent Comments