Tuesday, December 3, 2024
Google search engine
HomeTausiyahSolusi Bagi yang Belum Membayar Zakat Mal Bertahun-Tahun

Solusi Bagi yang Belum Membayar Zakat Mal Bertahun-Tahun

“Seseorang lalai dalam mengeluarkan zakat selama beberapa tahun, dan sekarang dia bertobat. Apakah tobat menggugurkan kewajiban mengeluarkan zakat? Jika tidak, apa solusinya?”

Pertanyaan tersebut, atau yang semisalnya, mungkin sering terlintas di benak kaum muslimin kalangan menengah ke atas, khususnya di negara yang pengelolaan zakat mal dikembalikan ke masing-masing warganya. Di sisi lain, alhamdulillah, banyak dari mereka yang bertobat dan berhijrah ke arah yang lebih baik, setelah sebelumnya terjerumus dalam salah satu dosa besar, yaitu tidak menunaikan zakat mal.

Untuk menjawab pertanyaan tersebut dengan tuntas, berikut ini kami sampaikan beberapa poin pembahasan. Semoga Allah memberikan taufik-Nya kepada kita semua, amin.

Kewajiban Zakat dan Kedudukannya

Zakat (mal) [1] merupakan salah satu rukun Islam yang agung, sebagaimana ditunjukkan oleh dalil-dalil Al-Qur’an dan As-Sunnah. Allah Ta’ala telah menyandingkan zakat dengan salat dalam Al-Qur’an sebanyak 82 kali, menunjukkan betapa pentingnya zakat dan eratnya hubungan antara zakat dan salat. Abu Bakar Ash-Shiddiq, sahabat Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam, bahkan berkata,

لأقاتلن من فرق بين الصلاة والزكاة

“Aku akan memerangi orang yang memisahkan antara salat dan zakat.” [2]

Allah Ta’ala berfirman,

وَأَقِيمُوا الصَّلاةَ وَآتُوا ‌الزَّكَاةَ

“Dan dirikanlah salat, tunaikanlah zakat.” [3]

وَأَقَامُوا الصَّلاةَ وَآتَوُا ‌الزَّكَاةَ فَخَلُّوا سَبِيلَهُمْ

“Dan dirikanlah salat, tunaikanlah zakat, dan biarkanlah mereka (yang kafir) menempuh jalannya.” [4]

Nabi Muhammad shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda,

بني الإسلام على خمس: شهادة أن لا إله إلا الله وأن محمدًا رسول الله، وإقام الصلاة، وإيتاء الزكاة

“Islam dibangun di atas lima perkara: bersaksi bahwa tiada Tuhan selain Allah dan Muhammad adalah utusan Allah, mendirikan salat, menunaikan zakat …” [5]

Umat Islam sepakat mengenai kewajiban zakat sebagai rukun Islam ketiga, serta kekafiran orang yang mengingkari kewajiban zakat, dan diperanginya orang yang menolak mengeluarkan zakat.

Zakat diwajibkan pada tahun kedua Hijriah, dan Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam mengutus para sahabat untuk mengumpulkan dan menyalurkannya kepada yang berhak. Praktik ini dilanjutkan oleh para khalifah dan umat Islam setelahnya.

Zakat mengandung kebaikan bagi manusia, membersihkan harta dari kotoran, melindunginya dari keburukan, dan merupakan bentuk ibadah kepada Allah Ta’ala. Allah Ta’ala berfirman,

خُذْ مِنْ أَمْوَالِهِمْ صَدَقَةً تُطَهِّرُهُمْ وَتُزَكِّيهِمْ بِهَا وَصَلِّ عَلَيْهِمْ إِنَّ صَلاتَكَ سَكَنٌ لَهُمْ وَاللَّهُ سَمِيعٌ عَلِيمٌ

“Ambillah zakat dari sebagian harta mereka! Dengan zakat itu, kamu membersihkan dan mensucikan mereka dan berdoalah untuk mereka. Sesungguhnya doa kamu itu (menjadi) ketenteraman jiwa bagi mereka. Dan Allah Maha Mendengar lagi Maha Mengetahui.”

Zakat juga membersihkan jiwa dari sifat kikir dan merupakan ujian bagi orang kaya untuk mendekatkan diri kepada Allah dengan mengeluarkan sebagian hartanya yang dicintai. [6]

Kewajiban Mengeluarkan Zakat dengan Segera

Allah Ta’ala berfirman,

وَأَقِيمُوا الصَّلَاةَ وَآتُوا الزَّكَاةَ وَأَطِيعُوا الرَّسُولَ لَعَلَّكُمْ تُرْحَمُونَ

“Dan dirikanlah salat, tunaikanlah zakat, dan taatlah kepada Rasul, supaya kamu diberi rahmat.” [7]

Mayoritas ulama (Syafi’iyah, Hanabilah, dan pendapat yang diikuti oleh Hanafiyah) berpendapat bahwa zakat harus segera dikeluarkan setelah waktu wajibnya tiba, jika mampu dan tidak ada kekhawatiran akan bahaya.

Mereka berargumen bahwa Allah Ta’ala memerintahkan untuk menunaikan zakat, dan ketika kewajiban zakat telah tiba, maka perintah tersebut berlaku bagi yang dikenai zakat. Perintah mutlak ini menuntut untuk segera dilaksanakan menurut mereka. Jika penundaan dibolehkan, maka penundaan tanpa batas juga boleh, sehingga menghilangkan hukuman bagi yang tidak menunaikan zakat. Kebutuhan fakir miskin mendesak, dan hak mereka atas zakat telah ditetapkan, sehingga menunda zakat berarti menghalangi hak mereka pada waktunya.

Imam Ahmad rahimahullah ditanya, “Jika seseorang mulai mengeluarkan zakat secara bertahap?” Beliau menjawab,

لَا، بَل يُخْرِجُهَا كُلُّهَا إِذَا حَال الْحَوْل

“Tidak, keluarkanlah semuanya sekaligus ketika haul telah berlalu.”

Beliau juga mengatakan,

لَا يُجْرِي عَلَى أَقَارِبِهِ مِنَ الزَّكَاةِ كُل شَهْرٍ

“Janganlah memberi zakat kepada kerabatnya setiap bulan,” yang berarti dengan penundaan. [8]

Zakat: Ibadah kepada Allah dan Hak bagi Penerima Zakat

Di antara poin penting yang menunjukkan kewajiban segera mengeluarkan zakat, yaitu adanya hak bagi penerima zakat. Tidak diragukan lagi bahwa fakir miskin memiliki hak atas harta orang kaya, dan hak pertama mereka adalah zakat. Zakat adalah hak yang Allah Ta’ala wajibkan secara tegas dalam Al-Qur’an bagi fakir miskin atas orang kaya. Dalam hadis Ibnu Abbas, Nabi Muhammad shallallahu ‘alaihi wasallam mengutus Muadz ke Yaman dan menyampaikan pesan,

أَنَّ اللَّهَ قَدِ افْتَرَضَ عَلَيْهِمْ صَدَقَةً فِي أَمْوَالِهِمْ، تُؤْخَذُ مِنْ أَغْنِيَائِهِمْ، فَتُرَدُّ فِي فُقَرَائِهِمْ

“Bahwasanya Allah telah mewajibkan zakat atas harta mereka, diambil dari orang kaya dan dikembalikan kepada fakir miskin di antara mereka.” (HR. Bukhari dan Muslim) [9]

Solusi bagi yang Tidak Mengeluarkan Zakat Selama Beberapa Tahun

Zakat adalah ibadah kepada Allah Ta’ala dan hak bagi penerima zakat. Jika seorang muslim menahan zakatnya dari orang lain, ia telah melanggar dua hak: hak Allah dan hak penerima zakat. Jika ia bertobat, maka hak Allah gugur karena Allah Maha Penerima Tobat dan menyukai tobat hamba-Nya. Namun, hak penerima zakat harus tetap ditunaikan karena itu adalah hak mereka, dan menahannya dari mereka adalah kezaliman, yang merupakan dosa besar. [10]

Secara ringkas, solusi bagi yang tidak mengeluarkan zakat selama beberapa tahun adalah:

Pertama: Bertobat kepada Allah.

Kedua: Menghitung dengan cermat jumlah zakat yang harus dikeluarkan

Ketiga: Segera mengeluarkan zakat untuk semua tahun yang terlewat.

Syekh Abdul Aziz bin Baz rahimahullah pernah ditanya,

“Seorang penanya berkata, ‘Saya tidak mengeluarkan zakat selama bertahun-tahun, kemudian saya bertobat kepada Allah Ta’ala. Saya tidak tahu persis berapa tahunnya, dan saya memiliki banyak harta dan properti. Bagaimana cara saya mengeluarkan zakat yang terlewat? Bagaimana cara saya bertobat dengan benar? Semoga Allah membalas kebaikan Anda.’”

Beliau rahimahullah menjawab,

الطريق إلى التوبة الندم على الماضي، والعزم ألَاّ تعود فيه، والإقلاع من ذلك، والمبادرة بإخراج الزكاة عمّا مضى، تتحرى الماضي، وتخرج الزكاة عما مضى، تتحرى وتجتهد، إذا كنت تظنُّها خمسًا زَكِّ خمسًا، تظنها ستًّا زَكِّ ستًّا

“Cara untuk bertobat adalah menyesali masa lalu, bertekad untuk tidak mengulanginya lagi, berhenti dari perbuatan tersebut, dan segera mengeluarkan zakat untuk tahun-tahun yang terlewat. Selidiki masa lalu Anda dan keluarkan zakat yang terlewat, selidiki dan berusaha sebaik mungkin. Jika Anda memperkirakan lima tahun, keluarkan zakat untuk lima tahun. Jika Anda memperkirakan enam tahun, keluarkan zakat untuk enam tahun.” [11]

Pertanyaan semisal juga pernah ditanyakan kepada Syekh Muhammad bin Shalih Al-’Utsaimin rahimahullah,

“Seseorang lalai dalam mengeluarkan zakat selama lima tahun, dan sekarang dia bertobat. Apakah tobat menggugurkan kewajiban mengeluarkan zakat? Jika tidak, apa solusinya? Hartanya lebih dari sepuluh ribu (riyal), dan dia tidak tahu jumlah pastinya sekarang.”

Beliau rahimahullah menjawab,

“Zakat adalah ibadah kepada Allah Ta’ala, dan hak bagi penerima zakat. Jika seseorang menahannya, dia melanggar dua hak: hak Allah Ta’ala dan hak penerima zakat.

[Bertobat kepada Allah]

Jika dia bertobat setelah lima tahun seperti yang disebutkan dalam pertanyaan, maka hak Allah Ta’ala gugur karena Allah Ta’ala berfirman,

وَهُوَ الَّذِى يَقْبَلُ التَّوْبَةَ عَنْ عِبَادِهِ وَيَعْفُواْ عَنِ السَّيِّئَاتِ وَيَعْلَمُ مَا تَفْعَلُونَ

‘Dan Dialah yang menerima tobat dari hamba-hamba-Nya dan memaafkan kesalahan-kesalahan dan mengetahui apa yang kamu kerjakan.’

[Segera Mengeluarkan Zakat untuk Semua Tahun yang Terlewat]

Hak kedua yang tersisa adalah hak orang yang berhak menerima zakat, seperti fakir miskin dan lainnya. Dia harus menyerahkan zakat kepada mereka, dan mungkin dia akan mendapatkan pahala zakat dengan tobatnya yang sah, karena karunia Allah sangat luas.

[Menghitung dengan Cermat Jumlah Zakat]

Untuk memperkirakan jumlah zakat, dia harus menyelidiki sebaik mungkin sesuai kemampuannya, dan Allah tidak membebani seseorang melainkan sesuai kesanggupannya. Misalnya, zakat untuk sepuluh ribu (riyal) dalam setahun adalah dua ratus lima puluh (riyal). Jika jumlah zakatnya dua ratus lima puluh (riyal), maka keluarkanlah dua ratus lima puluh (riyal) untuk setiap tahun yang terlewat, kecuali jika pada tahun-tahun tertentu hartanya melebihi sepuluh ribu (riyal), maka keluarkanlah jumlah kelebihannya. Jika pada tahun-tahun tertentu hartanya kurang dari sepuluh ribu (riyal), maka zakat untuk kekurangan tersebut gugur.” [12]

Demikian penjelasan ringkas tentang solusi bagi yang belum membayar zakat mal bertahun-tahun. Semoga selawat dan salam senantiasa tercurah bagi Nabi Muhammad, keluarga, dan pengikut beliau.

 

Penulis: Prasetyo

Referensi utama:

Al-Mulakhkhash Al-Fiqhiy, Syekh Shalih Fauzan Al-Fauzan, Darul Aqidah – Mesir, 2009 M.

Al-Mausu’ah Al-Fiqhiyyah Al-Kuwaitiyyah, Tim Ulama Kuwait, Dar Shafwah – Mesir, cet. ke-1, 1421. (Maktabah Syamilah)

Catatan kaki:

[1] Zakat yang merupakan salah satu rukun Islam adalah zakat mal. Lihat https://islamqa.info/ar/49632

[2] Imam Bukhari meriwayatkannya di kitab Shahih-nya no. 1339.

[3] QS. Al-Baqarah: 43.

[4] QS. At-Taubah: 5.

[5] HR. Bukhari no. 8.

[6] Al-Mulakhkhash Al-Fiqhiy, 1: 319-320.

[7] QS. At-Taubah: 56.

[8] Al-Mausu’ah Al-Fiqhiyyah Al-Kuwaitiyyah, 23: 295.

[9] https://www.islamweb.net/ar/fatwa/161979

[10] Mausu’atul Fiqhil Islamiy – At-Tuwaijiriy, 3: 69.

[11] Fatwa Nur ‘ala Darb li Ibn Baz – Asy-Syuwi’r, 15: 17.

[12] Majmu’ Fatawa wa Rasail Al-Utsaimin, 18: 302.

Sumber: https:/muslim.or.id/95628-solusi-bagi-yang-belum-membayar-zakat-mal-bertahun-tahun.html

(gwa-saudara-muslim-2).

RELATED ARTICLES

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

- Advertisment -
Google search engine

Most Popular

Recent Comments