Oleh: Mangesti Waluyo Sedjati
Sekretaris DPP Al-Ittihadiyah | Ketua Majelis Ilmu Baitul Izzah
Sidoarjo, 23 Maret 2025
Abstrak
Artikel ini membahas kerentanan dunia akademik terhadap kooptasi kekuasaan, terutama melalui rangkap jabatan struktural di perguruan tinggi dengan jabatan politik, birokrasi, atau posisi strategis lainnya di luar akademik. Dengan memadukan pendekatan etika, filosofi ilmu, dan data empiris, tulisan ini bertujuan menyoroti degradasi etika akademik dan perlunya revitalisasi peran kampus sebagai benteng moral dan intelektual bangsa. Penulis menawarkan tiga langkah strategis pemulihan: reformasi etika jabatan akademik, revitalisasi kurikulum nilai, dan penguatan kebebasan akademik.
Kata kunci: Etika akademik, jabatan publik, kampus, kekuasaan, integritas ilmiah
Pendahuluan
Kampus secara historis dipandang sebagai menara air moral peradaban—tempat ilmu dikembangkan secara otonom dan bebas dari intervensi kekuasaan. Namun, dalam beberapa dekade terakhir, terutama pasca reformasi, terjadi gejala pergeseran yang signifikan. Banyak pejabat perguruan tinggi tidak lagi membatasi dirinya pada ranah keilmuan, melainkan aktif mengejar jabatan publik dan posisi strategis yang bersifat politis atau ekonomis. Fenomena ini tidak hanya menciptakan konflik kepentingan, tetapi juga mengancam kredibilitas moral dan independensi dunia akademik.
Data dari Center for Education Ethics (2022) menunjukkan bahwa sekitar 37% rektor atau dekan perguruan tinggi negeri di Indonesia terlibat dalam kegiatan politik atau menjabat posisi non-akademik di luar kampus, termasuk sebagai komisaris BUMN, staf khusus, hingga pengurus partai. Angka ini meningkat dibandingkan satu dekade sebelumnya, yang hanya 18% (CEE, 2012). Kondisi ini mengindikasikan adanya pergeseran orientasi jabatan akademik dari tanggung jawab keilmuan menjadi alat ekspansi pengaruh pribadi dan politik.
Krisis Identitas Akademisi dan Erosi Etika Jabatan
Tugas utama seorang akademisi bukan hanya mentransfer ilmu, melainkan juga menjaga integritas epistemik, menanamkan nilai-nilai etika profesi, dan menumbuhkan keberpihakan pada kebenaran. Ketika jabatan akademik dikompromikan untuk kepentingan eksternal, maka kampus tidak lagi berfungsi sebagai ruang dialektika, melainkan menjadi bagian dari sistem kekuasaan itu sendiri.
Lebih jauh, ketika penelitian menjadi formalitas administratif, dan penilaian kinerja dosen bergantung pada volume, bukan kualitas keilmuan, maka kita menghadapi penyusutan makna akademik yang serius. Profesor tidak lagi dikenal karena keunggulan pemikiran, tetapi karena kedekatan dengan penguasa. Dosen tidak lagi dihormati karena keberanian intelektual, tetapi karena posisi strukturalnya dalam jejaring kekuasaan.
Dalam istilah Pierre Bourdieu, terjadi pengambilalihan “modal simbolik” akademik oleh “modal politik”, di mana otoritas keilmuan dikooptasi untuk mendukung agenda kekuasaan.
Jabatan Akademik sebagai Alat Kekuasaan: Antara Legitimasi dan Kompromi
Fenomena dosen merangkap jabatan publik sebetulnya tidak dilarang secara eksplisit oleh undang-undang. Namun, secara normatif dan etik, hal ini menyimpan risiko besar. Pertama, konflik kepentingan tidak bisa dihindari. Kebijakan pemerintah yang harusnya dikritisi secara objektif, justru dibiarkan atau bahkan dibenarkan demi mempertahankan posisi.
Kedua, kehilangan waktu dan perhatian terhadap tridarma perguruan tinggi. Banyak pejabat kampus yang absen dalam proses akademik, tidak hadir dalam pembimbingan mahasiswa, atau bahkan tidak lagi produktif dalam meneliti karena tersita tugas luar kampus.
Ketiga, rusaknya iklim akademik kritis, karena suara-suara mahasiswa maupun dosen muda sering kali ditekan atau diredam demi menjaga harmoni semu dengan kekuasaan eksternal.
Etika Akademik dalam Tradisi Keilmuan Islam
Dalam tradisi keilmuan Islam klasik, ilmu tidak dapat dipisahkan dari amanah dan akhlak. Imam al-Ghazali dalam Ihya’ Ulumuddin menekankan bahwa ilmu yang tidak disertai niat yang benar dan keberpihakan pada kebenaran akan menjadi beban di akhirat. Ibn Khaldun juga mengingatkan bahwa peradaban akan runtuh jika para ilmuwan hanya menjadi alat penguasa dan tidak lagi memegang otonomi keilmuannya.
Dalam konteks Indonesia yang mayoritas Muslim, nilai-nilai ini semestinya menjadi fondasi etik bagi sivitas akademika. Namun, realitas hari ini menunjukkan bahwa agama hanya berhenti di bibir, sementara orientasi kekuasaan sudah menguasai ruang-ruang akademik.
Jalan Keluar: Tiga Agenda Strategis untuk Reformasi Akademik
Untuk mengembalikan marwah kampus sebagai benteng moral dan pencerahan bangsa, penulis mengusulkan tiga agenda reformasi yang perlu dijalankan oleh sivitas akademika, Kementerian Pendidikan, dan asosiasi profesi dosen:
1. Reformasi Tata Kelola Jabatan Akademik
Perlu dibuat aturan ketat terkait batasan rangkap jabatan dosen atau rektor dalam jabatan politik dan ekonomi. Prinsip-prinsip transparansi, akuntabilitas, dan partisipasi sivitas akademika dalam proses pemilihan jabatan kampus harus diperkuat.
2. Revitalisasi Kurikulum Etika Profesi dan Filsafat Ilmu
Mata kuliah tentang etika akademik, tanggung jawab sosial ilmuwan, dan filosofi keilmuan harus dihidupkan kembali di semua jenjang pendidikan tinggi. Penguatan nilai harus sejajar pentingnya dengan penguatan kompetensi teknis.
3. Perlindungan terhadap Kebebasan Akademik dan Suara Kritis
Dosen dan mahasiswa harus diberikan ruang untuk mengemukakan kritik terhadap kebijakan kampus atau negara, tanpa takut diintimidasi atau disanksi. Ini adalah inti dari kebebasan akademik yang dijamin oleh konstitusi.
Penutup: Menyalakan Kembali Nurani Bangsa
Kampus bukanlah menara gading yang steril dari realitas sosial-politik. Justru di sanalah harus tumbuh gagasan-gagasan alternatif, kritik atas kebijakan publik, dan pencarian jalan keluar dari problem kebangsaan. Namun peran tersebut hanya bisa dijalankan jika akademisi mampu menjaga integritasnya, menolak tunduk kepada logika kekuasaan, dan mengedepankan etika dalam seluruh kiprah intelektualnya.
“Kita tidak kekurangan ilmuwan, tetapi kita sangat kekurangan intelektual yang jujur dan berani”.
Semoga tulisan ini menjadi pemantik diskusi dan refleksi kolektif di lingkungan kampus, agar ilmu kembali berpijak pada nurani, dan jabatan kembali bermakna sebagai amanah.
Daftar Pustaka
• Al-Ghazali. (2015). Ihya’ Ulumuddin (Terjemahan). Jakarta: Pustaka Azzam.


