Google search engine
HomeEkbisKetua DK OJK Mahendra Siregar dan Dua Pejabat Pengawas Resmi Mengundurkan Diri

Ketua DK OJK Mahendra Siregar dan Dua Pejabat Pengawas Resmi Mengundurkan Diri

JAKARTA-kanalsembilan.com (2 Februari 2026)

Pasar saham di Indonesia goncang dengan pengunduran diri Mahendra Siregar dan dua pejabat lainnya. Para pengamat pasr modal mengatakan ada apa dibalik penggunduran diri ketiga pejabat teras itu.

Dampak dari pengunduran ketiga pejabat itu terhadap pasar saham memang tidak terlalu besar.. Namun diperkirakan akan berpengaruh pada perdagangan saham yang agak lama. Kecuali ada yang berani “bakar uang” dengan membeli saham “tidur” dan mendekati tutup buku.

Investor saham juga masih menahan diri melakukan transaksi. Ini karena harga saham masih rawan turun. “Saat kami masih belum berani melakukan tranksaksi.  Karena harganya terjun bebas,” kata investor yang tidak mau diebut namanya.

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) membenarkan pengunduran diri Ketua Dewan Komisioner OJK Mahendra Siregar, Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon (KE PMDK), serta Deputi Komisioner Pengawas Emiten, Transaksi Efek, Pemeriksaan Khusus, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon (DKTK).

Pengunduran diri tersebut telah disampaikan secara resmi dan saat ini diproses sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. OJK menegaskan bahwa mekanisme penanganan pengunduran diri mengacu pada Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan, sebagaimana diperkuat melalui Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Penguatan dan Pengembangan Sektor Keuangan (UU P2SK).

Ketua Dewan Komisioner OJK Mahendra Siregar menyampaikan bahwa keputusan pengunduran diri yang diajukan bersama jajaran pimpinan terkait merupakan bentuk tanggung jawab moral.

“Langkah ini diambil untuk mendukung terciptanya proses pemulihan yang dibutuhkan serta menjaga integritas kelembagaan OJK,” ujar Mahendra Siregar dalam pernyataan tertulis, Jumat (30/1).

Meski terjadi pengunduran diri di jajaran pimpinan, OJK memastikan hal tersebut tidak akan mengganggu pelaksanaan tugas, fungsi, dan kewenangan lembaga dalam mengatur serta mengawasi sektor jasa keuangan, termasuk pasar modal, keuangan derivatif, dan bursa karbon. OJK menegaskan bahwa stabilitas sistem keuangan nasional tetap menjadi prioritas utama.

Untuk menjamin keberlanjutan kebijakan dan efektivitas pengawasan, pelaksanaan tugas dan tanggung jawab Ketua Dewan Komisioner, KE PMDK, dan DKTK untuk sementara waktu akan dijalankan sesuai ketentuan perundang-undangan dan tata kelola yang berlaku. Langkah ini dilakukan agar pelayanan kepada masyarakat dan pelaku industri jasa keuangan tetap berjalan optimal.

OJK juga menegaskan komitmennya dalam menjaga kepercayaan publik melalui penerapan prinsip tata kelola yang baik, transparansi, dan akuntabilitas dalam setiap proses kelembagaan. Seluruh langkah yang diambil, menurut OJK, dilakukan secara profesional demi menjaga stabilitas dan keberlanjutan sektor jasa keuangan nasional. (za).

RELATED ARTICLES

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

- Advertisment -
Google search engine

Most Popular

Recent Comments