JAKARTA-kanalsembilan.com (9 Desember 2025)
Minat masyarakat Indonesia untuk menunaikan ibadah haji terus meningkat. Di tengah antusiasme tersebut, Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj) menetapkan formula baru yang menstandarkan masa tunggu haji di seluruh provinsi menjadi sekitar 26 tahun.
Pada musim haji 2026 M/1447 H, Indonesia memperoleh 221 ribu kuota haji, terdiri atas lebih dari 103 ribu jemaah reguler dan sisanya jemaah haji khusus. Kondisi ini membuat pemahaman tentang tata cara pendaftaran haji—khususnya bagi pemula—semakin penting.
Haji merupakan rukun Islam yang wajib bagi umat Muslim yang mampu, sebagaimana firman Allah dalam QS Ali Imran ayat 97. M Quraish Shihab dalam Tafsir Al-Misbah menjelaskan bahwa perintah haji ditujukan kepada seluruh manusia, dengan pengecualian bagi yang belum memiliki kemampuan untuk berangkat.
Berikut panduan lengkap syarat serta alur pendaftaran haji reguler dan haji khusus.
—
Syarat Daftar Haji Reguler
Mengacu pada ketentuan Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH), calon jemaah haji reguler wajib memenuhi persyaratan berikut:
1. Warga Negara Indonesia (WNI)
2. Berusia minimal 12 tahun
3. Memiliki KTP yang masih berlaku
4. Terdaftar dalam Kartu Keluarga (KK)
5. Memiliki tabungan haji pada bank penerima setoran BPIH
6. Menyerahkan pas foto terbaru sesuai ketentuan
7. Memiliki surat keterangan sehat dari fasilitas kesehatan
—
Alur Pendaftaran Haji Reguler
Berdasarkan informasi Kemenag wilayah DKI, langkah-langkahnya adalah:
1. Membuka tabungan haji di BPS-BPIH dengan setoran awal Rp25 juta.
2. Menandatangani surat pernyataan memenuhi syarat pendaftaran.
3. Melakukan transfer setoran awal BPIH ke rekening BPKH.
4. Mendapatkan bukti setoran awal yang berisi nomor validasi.
5. Melampirkan pas foto 3×4 pada dokumen setoran awal.
6. Membawa seluruh dokumen ke Kantor Kemenag Kabupaten/Kota untuk verifikasi (maksimal 5 hari kerja setelah pembayaran).
7. Mengisi formulir Surat Pendaftaran Pergi Haji (SPPH).
8. Menerima bukti pendaftaran berisi nomor porsi.
9. Kemenag menerbitkan SPPH cetak sebanyak lima rangkap.
—
Alur Pendaftaran Haji Khusus
Untuk haji khusus (plus), alurnya lebih singkat:
1. Mengunjungi Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK).
2. Menerima bukti registrasi dari PIHK.
3. Membayar setoran awal ke BPS-BPIH.
4. Mendapatkan bukti setoran awal berisi nomor validasi.
5. Membawa dokumen ke Kanwil Kemenag Provinsi.
6. Menerima SPPH yang berisi nomor porsi.
—
Masa Tunggu Haji
Setelah calon jemaah memperoleh nomor porsi, mereka resmi terdaftar sebagai jemaah haji dan tinggal menunggu jadwal keberangkatan sesuai kuota daerah.
Selama masa tunggu, jemaah dianjurkan untuk:
Menjaga kesehatan fisik dan mental
Menyisihkan dana untuk pelunasan biaya haji
Mengikuti bimbingan manasik dari Kemenhaj atau PIHK
Saat ini, masa tunggu haji reguler sekitar 26 tahun, sedangkan haji khusus 4–9 tahun.
—
Perbedaan Haji Reguler dan Haji Khusus
Haji Reguler
Dikelola pemerintah (Kemenag)
Biaya lebih terjangkau
Masa tunggu panjang
Fasilitas standar
Manasik diselenggarakan petugas Kemenag
Pendaftaran melalui Kemenag Kabupaten/Kota
Haji Khusus (Plus)
Dikelola biro perjalanan resmi (PIHK)
Biaya lebih tinggi
Waktu tunggu lebih singkat
Fasilitas lebih baik
Pembinaan lebih intensif
Pendaftaran langsung melalui PIHK
(gwa-Hajinews.co.id)


