✍️ Oleh: Mangesti Waluyo Sedjati
Ketua Majelis Ilmu Baitul Izzah | Sekjen DPP Al-Ittihadiyah | Pengurus KPEU MUI Pusat
Sidoarjo, 1 Mei 2025
📜 Konstitusi: Janji Luhur Kemerdekaan
Kemerdekaan bukan sekadar pengibaran bendera atau lantunan lagu kebangsaan. Esensinya terletak pada sistem negara yang berdaulat, merdeka, dan berkepribadian, yang tertuang dalam Undang-Undang Dasar 1945. Konstitusi ini merupakan janji luhur para pendiri bangsa kepada generasi penerus, berlandaskan pada nilai-nilai Ketuhanan, Kemanusiaan, Persatuan, Musyawarah, dan Keadilan Sosial.
⚖️ Amandemen Tanpa Referendum: Mengabaikan Kedaulatan Rakyat
Antara tahun 1999 hingga 2002, UUD 1945 mengalami empat kali amandemen yang mengubah hampir seluruh isinya. Perubahan ini dilakukan tanpa mekanisme referendum, sehingga mengabaikan prinsip kedaulatan rakyat. Akibatnya, struktur negara bergeser dari sistem permusyawaratan yang menjunjung tinggi keterwakilan dan kebijaksanaan kolektif, ke sistem demokrasi elektoral yang membuka ruang bagi kapitalisme politik.
💰 Demokrasi Transaksional dan Ketimpangan Ekonomi
Demokrasi Indonesia kini cenderung menjadi demokrasi transaksional, di mana suara rakyat dapat dibeli. Data menunjukkan bahwa biaya kampanye untuk calon anggota DPR RI bisa mencapai miliaran rupiah, dengan sebagian besar dibiayai oleh sponsor dari korporasi atau konglomerat. Hal ini memperkuat struktur oligarki dan melanggar prinsip “hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan” sebagaimana dimaksud dalam sila keempat Pancasila.
Di sisi lain, ketimpangan ekonomi semakin nyata. Menurut data Badan Pusat Statistik (BPS), pada Maret 2024, rasio Gini Indonesia tercatat sebesar 0,379, menunjukkan ketimpangan distribusi pendapatan yang tinggi. Sementara itu, laporan Oxfam dan INFID menyebutkan bahwa empat keluarga terkaya di Indonesia menguasai kekayaan setara dengan 100 juta warga termiskin.
🔄 Kembali ke UUD 1945 Asli: Jalan Menuju Keadilan Sosial
Untuk menebus pengkhianatan terhadap janji kemerdekaan, Indonesia perlu kembali ke UUD 1945 dalam naskah aslinya. Langkah ini bukan nostalgia, melainkan koreksi sejarah untuk memulihkan arah bangsa. Proses ini harus dilakukan secara sah, demokratis, dan konstitusional, melalui mekanisme seperti sidang istimewa MPR, referendum nasional, atau konvensi rakyat lintas elemen bangsa.
🔗 Baca selengkapnya:
MENEBUS PENGKHIANATAN KONSTITUSIONAL: MENGAPA INDONESIA HARUS KEMBALI KE UUD 1945 ASLI
Mari bersama-sama menyalakan kembali api cita-cita 18 Agustus 1945 dan membangun bangsa yang berdaulat secara politik, berdikari secara ekonomi, dan berkepribadian dalam budaya. 🇮🇩


