JAKARTA-kanalsembilan.com (7 Januari 2026)
Isu istithaah kesehatan kembali menjadi sorotan menjelang penyelenggaraan ibadah haji 2026. Di Situbondo, Jawa Timur, persoalan ini bahkan berujung ke gedung DPRD setelah seorang jemaah haji reguler dinyatakan tidak istithaah oleh Dinas Kesehatan, meski hasil pemeriksaan medis menunjukkan kondisi tubuhnya normal.
Kasus tersebut menambah daftar persoalan pelayanan haji di daerah, khususnya terkait validitas dan akurasi data kesehatan jemaah yang menjadi syarat utama pelunasan Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih).
Nawirah (56), jemaah haji reguler asal Situbondo, bersama dua putranya Muhammad Bagir (29) dan Ahmad Syafiq (26), mendatangi Komisi IV DPRD Situbondo pada Selasa (6/1/2026). Mereka mengadukan kegagalan keberangkatan haji akibat status tidak istithaah yang ditetapkan Dinas Kesehatan setempat.
Padahal, Nawirah telah menunggu antrean haji sejak 2012. Status tersebut membuatnya tidak dapat melunasi Bipih dan terancam gagal berangkat pada musim haji tahun ini.
Pelunasan Ditutup, Jemaah Tak Bisa Bayar Bipih
Pelunasan Bipih jemaah haji reguler dibuka pada 24 November hingga 23 Desember 2025, kemudian diperpanjang pada 2–9 Januari 2026 untuk jemaah cadangan. Namun, Nawirah tidak dapat memanfaatkan masa pelunasan tersebut karena status kesehatan yang disematkan kepadanya.
“Saya tidak bisa melunasi biaya haji karena dinyatakan tidak istithaah oleh dinas kesehatan setempat,” ujar Nawirah di hadapan anggota dewan.
Ia berharap dapat berangkat bersama kedua putranya yang menggantikan almarhum suaminya sekaligus berperan sebagai pendamping selama menjalankan ibadah haji.
Klaim Tes Kesehatan Normal di Dua Rumah Sakit.
Nawirah mengaku telah menjalani pemeriksaan kesehatan secara mandiri di dua rumah sakit berbeda, yakni RS Rizani Situbondo dan Siloam Hospital Surabaya. Hasil pemeriksaan tersebut, menurutnya, tidak menunjukkan adanya gangguan kesehatan serius.
“Saya sudah melakukan serangkaian tes, hasilnya semua normal. Jantung normal, tidak ada keluhan apa pun. Tapi kenapa saya tetap dicatat tidak istithaah sehingga tidak bisa melunasi biaya haji,” ungkapnya.
Ia menilai penetapan status tersebut tidak sejalan dengan hasil pemeriksaan medis yang diterimanya.
DPRD Soroti Dugaan Kesalahan Input Data
Ketua Komisi IV DPRD Situbondo, Muhammad Faisol, menilai kasus ini sebagai bentuk kelalaian serius yang berpotensi merugikan jemaah. Ia meminta Dinas Kesehatan segera memperbaiki data kesehatan Nawirah beserta dua putranya.
“Data ini harus segera diperbaiki dan dipastikan mereka bisa berangkat tahun ini. Kasihan, sudah 14 tahun menunggu, tapi terancam gagal berangkat hanya karena kesalahan input data,” tegas Faisol.
DPRD juga menyoroti profesionalisme Dinas Kesehatan Situbondo dalam proses pemeriksaan istithaah jemaah haji. Dalam waktu dekat, DPRD berencana memanggil kepala dinas kesehatan dan para kepala puskesmas untuk meminta penjelasan.
“Kami akan lakukan evaluasi agar kejadian serupa tidak terulang,” ujarnya.
Dinkes Ajukan Perbaikan ke Pusat
Menanggapi polemik tersebut, Kepala Bidang Pencegahan dan Pengendalian Penyakit (P2P) Dinas Kesehatan Situbondo, Siti Rupiah, menyatakan pihaknya telah mengajukan permohonan perbaikan data ke tingkat pusat.
“Pada 29 Desember 2025 kami sudah berkirim surat untuk mengajukan perubahan status jemaah atas nama Nawirah dari tidak istithaah menjadi istithaah. Namun hingga kini belum ada balasan,” jelasnya.
Sebelumnya, dilansir RRI, dari total 784 jemaah haji reguler asal Situbondo, tercatat sebanyak 247 orang belum melunasi Bipih. Mayoritas terkendala status istithaah kesehatan, yang menjadi syarat mutlak pelunasan biaya haji.
Kasus Nawirah menjadi gambaran persoalan sistemik yang masih membayangi proses persiapan ibadah haji di daerah, sekaligus menegaskan perlunya pembenahan serius dalam mekanisme pemeriksaan dan validasi data kesehatan jemaah.(HIMPUHNEWS).


