Oleh: Mangesti Waluyo Sedjati
Sekjen DPP Al-Ittihadiyah | Ketua Majelis Ilmu Baitul Izzah | KPEU MUI Pusat
📌 Sidoarjo, 01 Agustus 2025
📩 Assalāmu‘alaikum warahmatullāhi wabarakātuh.
Sahabat yang budiman dan peduli terhadap nasib negeri,
Dalam senyap, sebuah kebijakan negara telah berjalan—jutaan rekening rakyat diblokir secara massal. Tanpa peringatan. Tanpa surat. Tanpa proses hukum.
🏦 Alasan resminya: demi mencegah penyalahgunaan rekening oleh jaringan kejahatan digital—judi online, penipuan, dan pencucian uang.
Tapi benarkah yang diblokir itu pelaku kejahatan?
🔍 Yang terjadi justru sebaliknya:
Yang terkena blokir adalah:
* Petani kecil yang hanya menggunakan rekening saat panen tiba
* Nelayan yang menabung hasil lautnya untuk musim paceklik
* Pedagang musiman yang menyimpan uang saat Idul Adha
* Lansia dan pensiunan, yang menerima kiriman sebulan sekali
* Mahasiswa luar negeri dan TKI, yang hanya sesekali mengakses rekening lokal
Mereka bukan pelaku kriminal. Mereka adalah bagian dari rakyat biasa—yang kini dipaksa menanggung risiko dari ketidakmampuan sistem mendeteksi pelaku sesungguhnya.
📊 Data yang diabaikan:
* Rekening dormant (≥5 tahun): 31 juta, dana sekitar Rp 6 triliun
* Rekening dormant (≥10 tahun): 140 ribu, dana Rp 428,6 miliar
* Rekening aktif terkait dana judi online: ±5.000, dana Rp 600 miliar
* Prediksi perputaran dana judi online tahun 2025: Rp 1.200 triliun
👉 Maka muncul pertanyaan kritis:
Mengapa puluhan juta rekening rakyat yang “diam” diblokir?
Sementara ribuan rekening yang aktif dan mencurigakan dibiarkan melaju?
🧠 Di sinilah ironi besar itu terbuka:
Negara menggunakan pendekatan represif yang menyasar rekening pasif, bukan pendekatan analitik yang mengejar pola transaksi mencurigakan.
📌 PPATK memang memiliki kewenangan dalam UU TPPU. Tapi:
* Blokir rekening hanya boleh dilakukan jika ada indikasi kuat TPPU
* Wajib berbasis analisis transaksi, bukan status tidak aktif
* Durasi maksimal pemblokiran bersifat sementara (maks. 20 hari kerja)
* Harus melibatkan peringatan atau proses hukum, bukan sepihak
Dengan demikian, pemblokiran massal ini bukan hanya keliru secara teknis—tapi juga melanggar asas keadilan substantif.
⚠️ Siapa yang diuntungkan?
* PPATK dapat mengklaim keberhasilan administratif
* Bank besar bisa merapikan database nasabah
* Tapi publik justru kehilangan kepercayaan
Sedangkan yang benar-benar merugi adalah rakyat kecil.
Dan yang tetap bebas melenggang adalah pelaku kejahatan digital yang canggih, adaptif, dan bisa membuka puluhan rekening fiktif dalam waktu singkat.
📖 Dalam Islam, keadilan bukan sekadar retorika hukum—ia adalah falsafah kekuasaan.
“Sesungguhnya Allah menyuruh kamu berlaku adil…” (QS. An-Nahl: 90)
“Kezaliman adalah kegelapan pada hari kiamat.” (HR. Bukhari & Muslim)
“Setiap pemimpin akan dimintai pertanggungjawaban atas apa yang ia pimpin.” (HR. Bukhari & Muslim)
💡 Maka solusinya jelas:
* Bangun sistem deteksi cerdas, bukan pemblokiran buta
* Terapkan teknologi machine learning, profiling risiko, dan behavioral tracking
* Uji kebijakan digital secara publik, bukan tertutup dalam meja-meja rapat
🧭 Jangan salahkan rakyat karena rekeningnya “diam”.
Mereka tidak bersalah hanya karena tidak aktif secara digital.
Yang seharusnya disalahkan adalah sistem yang gagal membedakan antara “pasif” dan “bermasalah”.
🤝 Sahabatku yang mulia,
Kini saatnya kita bertanya lebih jujur:
🔸 Apakah kita masih hidup di negara hukum?
🔸 Apakah keadilan bisa dikorbankan demi efisiensi statistik?
🔸 Apakah suara rakyat bisa dikunci semudah mengunci rekening?
🔊 Kebijakan ini bukan sekadar soal teknis perbankan.
Ia adalah cermin bagaimana negara memperlakukan warganya—dengan empati, atau dengan prasangka?
📣 Mari kita suarakan bersama:
Hentikan kebijakan yang membabi buta. Evaluasi ulang pendekatan digital negara. Dan kembalikan hak rakyat untuk mengakses uangnya sendiri.
📚 Baca artikel lengkapnya dari Bab I hingga Bab VIII di sini:
👉 https://www.facebook.com/share/1FJKLUu1az/?mibextid=wwXIfr
Jika Anda merasa narasi ini penting, sebarkan kepada yang lain.
Karena hari ini mungkin rekening tetangga kita yang diblokir.
Tapi besok, bisa jadi giliran kita yang dipaksa diam di hadapan sistem yang tak bisa membedakan mana rakyat dan mana penjahat.
📲 #RekeningRakyatBukanMusuhNegara
📲 #DeteksiCerdasBukanPemblokiranButa


