Pajak Jangan Sampai Menjadi Beban yang Mematikan Daya Beli Rakyat
Oleh : Basa Alim Tualeka (Obasa)
Ketika kondisi ekonomi sedang sulit, pemerintah harus berani melihat kembali seluruh kebijakan yang membebani masyarakat. Negara memang membutuhkan pajak untuk membiayai pembangunan dan pelayanan publik. Namun, pajak tidak boleh dipandang hanya sebagai sumber penerimaan negara dan daerah. Pajak juga harus dilihat sebagai instrumen kebijakan ekonomi dan sosial.
Ketika pendapatan masyarakat melemah, harga kebutuhan hidup meningkat, usaha kecil mengalami penurunan omzet, daya beli menurun, dan lapangan pekerjaan semakin sulit, pemerintah perlu melakukan relaksasi fiskal.
Salah satu langkah yang patut dipertimbangkan adalah memberikan pembebasan atau pengurangan PBB (Pajak Bumi dan Bangunan) dan pajak kendaraan bermotor, khususnya bagi masyarakat kecil dan menengah yang benar-benar terdampak tekanan ekonomi.
Gagasan ini bukan berarti negara tidak membutuhkan pajak. Justru sebaliknya, kebijakan tersebut harus dirancang sebagai cara untuk menjaga agar ekonomi masyarakat tetap bergerak.
1. Rakyat Membayar Pajak, Tetapi Jangan Sampai Kehidupan Rakyat Tercekik
Pajak pada prinsipnya merupakan kontribusi masyarakat kepada negara untuk membiayai kepentingan bersama.
Namun terdapat persoalan ketika masyarakat mengalami penurunan kemampuan ekonomi tetapi kewajiban pajak tetap berjalan tanpa mempertimbangkan kemampuan membayar.
Sebuah keluarga yang penghasilannya menurun tetap membutuhkan rumah untuk tinggal. Kendaraan yang digunakan untuk bekerja tetap membutuhkan biaya operasional. Pedagang tetap membutuhkan kendaraan untuk mengangkut barang. Petani, nelayan, pekerja, guru, karyawan, dan pelaku UMKM juga membutuhkan alat transportasi untuk menjalankan aktivitas ekonominya.
Dalam kondisi seperti itu, pemerintah harus bertanya:
Apakah masyarakat harus terus dibebani dengan kewajiban yang sama ketika kemampuan ekonominya sudah berubah?
Kebijakan pajak yang baik seharusnya memperhatikan prinsip keadilan, kemampuan membayar, kepastian hukum, dan kemanfaatan sosial.
2. PBB: Rumah Tinggal Jangan Menjadi Beban Berlebihan
PBB memiliki karakteristik yang berbeda dengan pajak atas konsumsi atau penghasilan. Rumah merupakan kebutuhan dasar manusia.
Karena itu, perlu dibedakan antara:
– rumah tinggal sederhana milik masyarakat biasa;
– rumah yang digunakan sebagai investasi;
– tanah kosong bernilai tinggi;
– properti komersial;
– kawasan bisnis dan industri;
– properti mewah.
Tidak tepat jika seluruh objek diperlakukan dengan pendekatan yang sama ketika kondisi ekonomi sedang mengalami tekanan.
Pemerintah dapat mempertimbangkan kebijakan:
PBB nol atau sangat rendah untuk rumah tinggal masyarakat berpenghasilan rendah dan kelompok yang terdampak krisis.
Sementara itu, objek properti komersial, tanah spekulatif, kawasan bisnis, dan properti bernilai sangat tinggi tetap dapat dikenakan pajak secara proporsional.
Dengan demikian, yang dilakukan bukan sekadar “menghapus pajak”, tetapi memindahkan beban pajak dari kelompok yang lemah kepada kelompok yang memiliki kemampuan lebih besar.
3. Pajak Kendaraan: Bedakan Kendaraan untuk Mencari Nafkah dan Kendaraan Mewah
Kendaraan bermotor juga perlu dilihat secara lebih adil.
Sepeda motor bagi seorang pekerja bukan sekadar barang konsumsi. Bagi banyak masyarakat, sepeda motor adalah alat produksi.
Motor digunakan untuk:
– pergi bekerja;
– mengantar barang;
– berdagang;
– menjadi kurir;
– mengangkut hasil pertanian;
– mencari pelanggan;
– menjalankan usaha kecil.
Begitu juga mobil bagi sebagian pelaku usaha. Mobil dapat menjadi kendaraan operasional yang menghasilkan pendapatan.
Karena itu, ketika ekonomi sedang sulit, pemerintah dapat memberikan pembebasan atau pengurangan pajak kendaraan untuk kendaraan rakyat yang digunakan sebagai sarana mencari nafkah.
Sebaliknya, kendaraan mewah dan kendaraan yang dimiliki oleh kelompok berkemampuan ekonomi tinggi dapat tetap dikenakan pajak secara lebih progresif.
Prinsipnya sederhana: jangan memukul kendaraan yang dipakai rakyat untuk mencari uang dengan kebijakan yang sama seperti kendaraan mewah untuk konsumsi.
4. Pajak Sudah Dibayar Sejak Awal
Ada argumentasi masyarakat yang perlu dipertimbangkan secara serius.
Ketika seseorang membeli kendaraan, ia sudah mengeluarkan sejumlah biaya dan membayar berbagai pungutan yang melekat pada transaksi kendaraan tersebut. Demikian pula ketika seseorang membeli atau memperoleh properti, terdapat berbagai biaya dan kewajiban perpajakan yang menyertainya.
Masyarakat kemudian kembali menghadapi kewajiban pajak tahunan.
Secara fiskal, kewajiban tersebut memiliki dasar hukum dan fungsi masing-masing. Namun secara sosial-ekonomi, pemerintah perlu memastikan agar akumulasi pungutan tidak menjadi terlalu berat bagi masyarakat.
Karena itu, ketika daya beli masyarakat melemah, relaksasi pajak tahunan dapat menjadi salah satu bentuk stimulus ekonomi.
5. Penghapusan Pajak Harus Selektif, Bukan Membabi Buta
Namun gagasan pembebasan pajak juga harus dikaji secara hati-hati.
Jika seluruh PBB dan seluruh pajak kendaraan dihapus tanpa kompensasi, pemerintah daerah dapat kehilangan sumber Pendapatan Asli Daerah (PAD). Akibatnya, kemampuan membiayai pelayanan publik dapat ikut menurun.
Karena itu, kebijakan yang lebih rasional bukanlah:
“Semua pajak dihapus.”
Tetapi:
“Pajak diringankan berdasarkan kemampuan ekonomi dan fungsi objek pajak.”
Misalnya:
Kelompok I — Masyarakat miskin dan rentan
PBB rumah tinggal dapat dibebaskan atau diberikan keringanan sangat besar.
Pajak kendaraan roda dua untuk kendaraan utama yang digunakan bekerja dapat dibebaskan atau diberikan pengurangan signifikan.
Kelompok II — Masyarakat menengah
Diberikan diskon atau relaksasi pajak sesuai kondisi ekonomi dan nilai objek pajak.
Kelompok III — Usaha kecil dan UMKM
Kendaraan operasional dapat memperoleh insentif tertentu agar kegiatan usaha tetap berjalan.
Kelompok IV — Properti dan kendaraan mewah
Tetap membayar pajak secara proporsional, bahkan dapat dikenakan tarif progresif.
Inilah konsep keadilan fiskal.
6. Jangan Sampai Pajak Membunuh Daya Beli
Dalam ekonomi, masyarakat bukan hanya pembayar pajak. Masyarakat juga merupakan konsumen.
Jika uang masyarakat habis untuk membayar berbagai kewajiban, uang yang tersisa untuk membeli makanan, pakaian, jasa, pendidikan, transportasi, dan kebutuhan lainnya akan semakin sedikit.
Padahal konsumsi masyarakat merupakan salah satu penggerak aktivitas ekonomi.
Ketika masyarakat mempunyai tambahan uang karena mendapatkan keringanan pajak, uang tersebut kemungkinan kembali berputar dalam perekonomian.
Misalnya seorang pekerja memperoleh pengurangan kewajiban pajak sebesar Rp1 juta setahun. Uang tersebut mungkin digunakan untuk membeli kebutuhan rumah tangga, memperbaiki sepeda motor, membayar sekolah anak, membeli barang di warung, atau menambah modal usaha.
Uang tersebut kemudian menjadi pendapatan bagi orang lain.
Terjadi efek pengganda ekonomi (multiplier effect).
Dengan demikian, pajak yang diringankan tidak selalu berarti negara “kehilangan uang”. Sebagian manfaatnya dapat kembali melalui meningkatnya aktivitas ekonomi, konsumsi, produksi, dan penerimaan dari sektor-sektor lainnya.
7. Pemerintah Harus Berani Mengubah Paradigma
Paradigma lama sering kali melihat keberhasilan fiskal dari seberapa besar penerimaan pajak.
Padahal dalam situasi ekonomi sulit, ukuran keberhasilan pemerintah tidak boleh hanya:
“Berapa besar pajak yang berhasil dikumpulkan?”
Tetapi juga:
“Berapa besar daya beli rakyat yang berhasil dipertahankan?”
“Berapa banyak usaha yang berhasil diselamatkan?”
“Berapa banyak lapangan pekerjaan yang tetap hidup?”
“Berapa banyak keluarga yang tidak jatuh ke dalam kemiskinan?”
Inilah paradigma fiskal yang lebih manusiawi.
Negara bukan perusahaan yang mengejar penerimaan sebesar-besarnya. Negara mempunyai fungsi konstitusional untuk melindungi dan meningkatkan kesejahteraan rakyat.
8. Relaksasi Pajak Harus Disertai Efisiensi Pemerintahan
Jika pemerintah memberikan keringanan pajak, pemerintah juga harus melakukan penghematan.
Jangan sampai rakyat diberikan pembebasan pajak, tetapi pemerintah justru meningkatkan belanja yang tidak produktif.
Pemerintah harus melakukan:
1. pengurangan belanja seremonial;
2. efisiensi perjalanan dinas;
3. pengendalian belanja birokrasi;
4. evaluasi proyek yang tidak mendesak;
5. pemberantasan kebocoran anggaran;
6. penguatan digitalisasi pelayanan;
7. pemberantasan korupsi;
8. pengutamaan anggaran untuk pelayanan publik dan ekonomi rakyat.
Dengan demikian, relaksasi pajak dapat menjadi bagian dari reformasi fiskal yang menyeluruh.
9. Pemerintah Pusat dan Daerah Harus Duduk Bersama
PBB dan pajak kendaraan bermotor berkaitan erat dengan kewenangan pemerintah daerah. Karena itu, kebijakan relaksasi tidak dapat hanya menjadi wacana pemerintah pusat.
Diperlukan koordinasi antara pemerintah pusat, pemerintah provinsi, pemerintah kabupaten/kota, DPRD, dan masyarakat.
Pemerintah dapat membuat program nasional semacam:
“Relaksasi Pajak Rakyat untuk Pemulihan Ekonomi.”
Program tersebut dapat memberikan kerangka bagi daerah untuk memberikan:
– pembebasan;
– pengurangan;
– penundaan;
– penghapusan denda;
– cicilan;
– atau restrukturisasi kewajiban pajak.
Kebijakan dapat dilakukan selama periode tertentu, misalnya satu tahun dan dievaluasi setiap enam bulan.
10. Jangan Hanya Menghapus Pajak, Tetapi Bangun Kembali Ekonomi Rakyat
Keringanan pajak bukan tujuan akhir.
Tujuan akhirnya adalah menghidupkan kembali ekonomi rakyat.
Jika masyarakat mendapat keringanan pajak tetapi harga kebutuhan pokok terus meningkat, lapangan kerja tidak tersedia, kredit usaha sulit, dan pasar sepi, maka kebijakan tersebut belum cukup.
Karena itu, relaksasi pajak harus berjalan bersama:
penciptaan lapangan kerja + penguatan UMKM + stabilisasi harga + akses pembiayaan + pembangunan infrastruktur + perlindungan daya beli.
Pajak harus menjadi bagian dari ekosistem ekonomi, bukan berdiri sendiri.
11. Negara Harus Hadir Ketika Rakyat Sedang Kesulitan
Dalam perspektif kehidupan bernegara, pajak merupakan bentuk gotong royong masyarakat untuk membiayai negara.
Tetapi gotong royong memiliki makna timbal balik.
Ketika masyarakat sedang kuat, masyarakat memberikan kontribusi lebih besar kepada negara.
Ketika masyarakat sedang lemah, negara harus hadir memberikan perlindungan.
Inilah filosofi keadilan sosial.
Negara tidak boleh hanya hadir ketika mengambil pajak. Negara harus hadir ketika rakyat membutuhkan perlindungan, pekerjaan, pendidikan, kesehatan, keamanan, dan kesempatan ekonomi.
12. Kesimpulan: Saatnya Pajak Menjadi Instrumen Keadilan
Indonesia membutuhkan kebijakan pajak yang lebih fleksibel menghadapi perubahan ekonomi.
Jika daya beli rakyat menurun dan tekanan ekonomi meningkat, pemerintah layak mempertimbangkan pembebasan atau pengurangan PBB untuk rumah tinggal rakyat serta relaksasi pajak kendaraan bermotor bagi kendaraan yang digunakan untuk kebutuhan hidup dan mencari nafkah.
Namun kebijakan tersebut harus selektif, terukur, sementara bila diperlukan, dan disertai evaluasi fiskal.
Bukan berarti negara tidak membutuhkan pajak.
Justru karena negara membutuhkan pajak, negara harus memastikan masyarakat memiliki kemampuan ekonomi untuk terus membayar pajak.
Pajak yang terlalu berat dapat mengurangi daya beli.
Daya beli yang turun dapat menekan konsumsi.
Konsumsi yang turun dapat melemahkan usaha.
Usaha yang melemah dapat mengurangi produksi dan lapangan kerja.
Lapangan kerja yang berkurang meningkatkan kemiskinan.
Karena itu, dalam kondisi ekonomi yang sulit, meringankan pajak rakyat dapat menjadi bagian dari strategi menyelamatkan ekonomi rakyat.
Paradigmanya harus berubah:
«Jangan bertanya hanya berapa banyak pajak yang dapat diambil dari rakyat. Bertanyalah juga berapa besar kemampuan ekonomi rakyat yang harus diselamatkan agar mereka tetap hidup, bekerja, berusaha, dan pada akhirnya mampu kembali berkontribusi kepada negara.»
Negara kuat bukan negara yang paling banyak memungut dari rakyat, tetapi negara yang mampu menjaga rakyatnya tetap kuat secara ekonomi.
Dan ketika rakyat kuat, pajak pun akan lebih mudah dibayar, ekonomi akan lebih hidup, dan negara akan menjadi lebih kuat.


